

Petugas TPU, saat membongkar tumpukan timbunan yang ditutup pihak Sarah Rode M. Kaigere yan dipalang sejak sabtu (21/12).(foto:Karel/Cepos)
H. Manang: Lahan TPU Buper Waena Sudah Lunas
JAYAPURA-Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Bumi Perkemahan (Buper) Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura dipalang Sarah Rode M. Kaigere. Sarah menyatakan alasannya menutup TPU tersebut karena pemerintah belum menyelesaikan haknya sebagai pemilik atas lahan TPU tersebut.
“Pemalangan ini dilakukan sejak Sabtu (21/12/2024) sekira pukul 14.00,” ungkap Tresia Kaigere, selaku petugas kebersihan di TPU Muslim kepada media ini Minggu (22/12/).
Tresia menjelaskan pemalangan itu berawal sekira pukul 14.00 WIT puluhan orang datang dengan menggunakan mobil blakos putih. Setiba di TKP rombongan ini langsung membentangkan sebuah sepanduk berukuran sedang. Tidak lama berselang datang satu unit truk berwana biru datang bawa timbunan kemudian dibuang tepat di pintu masuk TPU Muslim dan TPU Kristen.
“Sebanyak 6 ret tanah yang ditimbun dipintu masuk ini sehingga motor maupun mobil tidak bisa masuk ke lokasi,” jelas Tresia.
Atas kejadian ini, peziarahpun tidak bisa masuk ke lokasi, bahkan ada beberapa jenazah yang hendak di kubur terpaksa ditolak petugas, lantaran tidak bisa masuk ke lokasi pemakaman.
“Sejak Sabtu sampai hari ini (Minggu red) sudah ada 6 jenazah yang kita tolak, karena mobil tidak bisa masuk sampai ke lokasi,” jelas Tresia.
Minggu pagi, sekira pukul 10.00 WIT, pemilik lahan bernama Jonatan Kaigere datang membongkar timbunan selebar kendaraan roda dua. Sehingga perlahan peziarah masuk ke lokasi menggunakan roda dua. Namun sore sekira pukul 16.00 pemerintah Kota Jayapura dengan pemilik sertifikat H. Manang datang ke lokasi membongkar timbunan tersebut seukuran kendaraan roda empat.
Page: 1 2
Manajer klub Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan sedikit dipusingkan dengan sanksi tanpa penonton pada putaran pertama…
Menurut Mahfud, banyak pihak terkecoh saat Polri dan Kejaksaan menyampaikan kasus tersebut sudah dilimpahkan. Sebab,…
Kesemutan terjadi ketika saraf mendapatkan tekanan dalam waktu lama atau aliran darah ke saraf terhambat.…
Warga mengenal lokasi tersebut sebagai Taman Baca Masyarakat (TBM) Cahaya. Bukan sekadar tempat meminjam buku,…
Bukan hanya diduga melanggar beberapa aturan sekaligus, dia juga dijerat dengan beberapa pasal berbeda. ”Pasal…
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur dalam…