AKP Beddu Rachman, mengungkapkan bahwa kecelakaan melibatkan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 dengan nomor polisi PA 3005 JH yang dikendarai oleh Royman Stefanus Simanjuntak (18) dengan penumpang Ciran Isadena Mungkur (21). “Kendaraan datang dari arah Jembatan Youtefa menuju Pantai Hamadi dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di tikungan dekat Pos Terpadu, pengendara kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan,” jelas AKP Beddu.
Akibat benturan keras, Royman tewas di tempat kejadian. Sementara penumpangnya, Ciran, terlempar ke jalur kanan dan mengalami luka-luka serius. “Korban Royman mengalami luka berat di bagian wajah, dahi pecah, dan keluar darah dari mulut, hidung, serta telinga. Ia dinyatakan meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan Ciran mengalami patah kaki kiri dan luka di beberapa bagian tubuhnya,” ujar Kapolsek.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, khususnya menghindari mengemudi dalam kondisi mabuk dan menjaga kecepatan, terutama di area rawan kecelakaan. “Kami himbau masyarakat selalu waspada saat berkendara, utamakan keselamatan, dan tidak diperkenankan berkendara dalam kondisi mabuk,” pungkasnya (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemusnahan kali ini menyasar material sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum dengan volume mencapai…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah,…
Panglima Kodam (Pangdam) XXIV/Mandala Trikora Mayjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia, melakukan silaturahmi kepada Gubernur…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyalurkan bantuan 10 ekor sapi kurban…
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap…
Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara…