Categories: BERITA UTAMA

Korupsi Aerosport Mimika Berujung Setoran Rp26,3 Miliar

Sementara dari tersangka S, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp300 juta. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jayapura pada 10 Desember 2025, P.J.K dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp31.302.298.720,73.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura melalui putusan 5 Maret 2026 membebaskan P.J.K dari dakwaan primair, namun tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair. Hukuman diperberat menjadi 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp31.302.298.720,73.

“Putusan tersebut kemudian dikuatkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi tertanggal 15 Juli 2026,” terangnya.

Kata Jefferdian, dari kewajiban tersebut, P.J.K telah membayar uang pengganti dan denda sebesar Rp26.368.644.220,73. Pembayaran itu selanjutnya akan disetorkan Jaksa Eksekutor Kejari Mimika ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.  “Uang ini selanjutkan akan disetor ke kas negara,” tegasnya. (fia/mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

BBM Subsidi Diduga Digunakan untuk Aktivitas Ilegal, Pengawasan Harus BerkelanjutanBBM Subsidi Diduga Digunakan untuk Aktivitas Ilegal, Pengawasan Harus Berkelanjutan

BBM Subsidi Diduga Digunakan untuk Aktivitas Ilegal, Pengawasan Harus Berkelanjutan

Tim Sapu Bersih Penyalahgunaan Migas Provinsi Papua menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi…

13 hours ago

Persis Solo Mulai Waspadai Persipura

Persipura bukan lawan yang bisa dipandang sebelah mata. Mutiara Hitam sebelumnya menjadi salah satu kandidat…

13 hours ago

Pemprov Papua Batasi Penggunaan HP di Sekolah

  Pembatasan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026…

14 hours ago

Pemprov Papua Proses Hibah Videotron ke Pemkab Keerom

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Kominfo Provinsi Papua, Thomas Sibi, menjelaskan bahwa…

14 hours ago

Cegah Konflik Pertanahan, MRP Datangi Polda Papua

    Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan yang terjadi di Papua, termasuk perkembangan penanganan…

15 hours ago

Pemkab Keerom dan Tim Undip Susun Basis Data Spasial Rawan Bencana

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Linus Pasarang, yang membuka kegiatan menegaskan pentingnya penguatan…

15 hours ago