Categories: BERITA UTAMA

Kejati Papua Segera Umumkan Tersangka Korupsi Bulog Rp 80 M

JAYAPURA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, melakukan perkembangan atas dugaan tindak pidana korupsui dalam penjualan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk kegiatan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras medium (KPSH BM) dan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) beras di tingkat konsumen tahun 2020 hingga tahun 2023, di Kantor Bulog Wamena.

Setelah sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan rumah kediaman seorang staf admin keuangan dan administrasi pegawai Bulog Wamena di Polimak Batu Karang, Kota Jayapura, Kamis (17/7).

Pasca penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa dukumen transaksi aliran uang yang dikirim ke beberapa orang yang salah satunya yaitu saksi dengan inisial DW. DW adalah Kepala Bulog Kantor Cabang Pembantu Wamena periode Januari hingga April 2022.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki mengatakan, temuan dari penggeledahan tersebut kemudian pihaknya melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi yang namanya disebut dan menerima aliran dana. “Atas itikad baik, DW kemudian mengembalikan uang sejumlah Rp357. 310.000,” kata Sawaki saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (22/7).

Sambungnya menjelaskan, uang ini berasal dari selisih harga jual ALF gudang (misalnya penjualan dari gudang Bulog ke mitra Bulog seharga Rp10.000, namun yang dijual ke mitra sebesar Rp15.000. Kemudian mitra akan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi bisa mencapai Rp 20.000 hingga Rp25.000).

“Jadi selisih harga tersebut yang kemudian dibagi-bagi kepada karyawan Bulog termasuk sampai kepada karyawan di Kantor Wilayah Bulog Papua (Kanwil Bulog), bukti transaksi sudah dikantongi penyidik dan akan kami panggil pihak-pihak yang dimaksud untuk segera mengembalikan uang tersebut jumlah,” bebernya.

Ia mengatakan, uang yang diduga menjadi selisih dari penjualan ALF gudang dan selisih harga beras yang dijual mitra bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan penghitungan sementara, nilai selisih mencapai Rp 80 miliar. Namun Sawaki menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan nilainya bia mencapai ratusan miliar rupiah.

“Ini yang sedang penyidik dalami, dan tersangkanya akan segera kami umumkan,” tegasnya. Ia pun mengimbau, pihak-pihak yang menerima aliran uang tersebut dengan sukarela segera mengembalikan. (fia)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Perkebunan Sawit Akan Terus Dikembangkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menindaklanjuti masalah rencana pengembangan lahan perkebunan Perusahaan Perkebunan Kelapa…

7 hours ago

Tak Lagi Sibuk Kejar Target Retribusi, Hanya Atur Angkot Supaya Tertib dan Rapi

Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…

10 hours ago

Polsek Kuala Kencana Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jalan Mayon

Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko…

12 hours ago

Soal Rusunawa Waena, Tunggu Koordinasi dengan Rektor

Pihak rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan respons terkait tuntutan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi…

13 hours ago

Pelayanan Pendidikan dan Bansos Harus Tepat Sasaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memastikan pelayan publik berjalan optimal baik di sektor pendidikan dan…

14 hours ago

73.928 Batang Rokok dan 97,92 liter Miras Ilegal Dimusnahkan

Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…

15 hours ago