

Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni saat berbincang dengan anggota KPU Papua usai apel deklarasi Pilkada damai di halaman kantor gubernur, Senin (21/7). (FOTO:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Empat kepala daerah di wilayah Provinsi Papua mengajukan cuti kampanye jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Adapun empat kepala daerah tersebut yaitu Bupati Yapen, Bupati Keerom, Bupati Mamberamo Raya dan Bupati Waropen. Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni mengatakan, bagi kepala daerah yang mau ikut berkampanye atau mengikuti kegiatan politik lainnya maka diwajibkan bagi mereka untuk mengajukan cuti.
“Kewajiban cuti bupati dan wali kota harus disampaikan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat yang ada di daerah,” kata Fatoni usai memimpin apel deklarasi ASN di kantor gubernur, Senin (21/7).
Ia mengatakan, sejauh ini sudah banyak yang mengajukan (cuti) dan mereka juga sudah menjalankan tugasnya.
“Rata-rata rata cutinya dilaksanakan Sabtu dan Minggu, jadi di hari-hari kerja para kepala daerah tetap bekerja seperti biasa,” ungkapnya.
Sementara Kepala Biro Tapem, Otsus dan Kesra Provinsi Papua, Jimmy S Wanimbo mengatakan, pengajuan cuti para kepala daerah tergantung jadwal kampanye dari pasangan calon (paslon) dan partai pendukung.
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…
Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…
Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…
Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…