Categories: BERITA UTAMA

UMP Papua 2022 Naik 1,29 Persen

Berlaku Mulai 1 Januari 2022

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua, pada tanggal 19 November 2021, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua tahun 2022 sebesar Rp 3.561.932 atau naik sebesar Rp 45.232 atau sebesar 1,29 persen. 

Keputusan penetapan UMP Provinsi Papua tahun 2022 ini berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Dr. Muh. Ridwan Rumasukun, SE., M.si., atas nama Gubernur Papua menyatakan bahwa berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua maka ditetapkan bahwa UMP Papua tahun 2022 sebesar 1,29%.

“Penetapan UMP naik 1,29% atau sebesar sebesar Rp 3.561.932 per bulannya yang akan diterima para pekerja. Keputusan tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2022,” ungkap Sekda Rumasukun kepada Cenderawasih Pos, Jumat (19/11) lalu.

Sebelumnya, dalam rapat penentuan UMP Provinsi Papua, telah dilakukan berbagai evaluasi. Mulai dari pengelolaan data pertumbuhan ekonomi, inflasi dan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja sebagai bahan pertimbangan dalam proses perhitungan upah minimum.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Adat dan Budaya Provinsi Papua, Paskalis Netep juga mengatakan bahwa penetapan UMP Provinsi Papua lebih meningkat jika dibandingkan dengan penetapan UMP secara nasional.

“UMP Provinsi Papua ditetapkan sebesar 1,29 % sementara UMP secara nasional ditetapkan sebesar 1,09 %. Diharapkan penetapan UMP ini dapat mewujudkan hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” katanya.

Lanjutnya, penetapan UMP Provinsi Papua ini, diharapkan dapat menjawab kebutuhan para pekerja maupun buruh di Provinsi Papua. Dimana UMP ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2022. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perindakop Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay menjelaskan, perhitungan UMP dilakukan pada satu formula yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja.

Diakuinya, dalam perhitungan penentuan UMP tersebut juga ditetapkan berdasarkan variabel-variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, jumlah orang dalam satu rumah tangga yang bekerja dan, dengan mempertimbangkan banyak hal barulah ditetapkan UMP 2022.

“Penentapan UMP Papua, sudah ditetapkan pada tanggal 19 November  lalu. UMP kita ada kenaikan jika dibandingkan dengan UMP secara nasional, yang mana UMP Papua 1,29% sementara UMP Nasional 1,09%,” tambahnya.

Dengan kenaikan UMP saat ini, pihaknya akui tidak akan terlalu berdampak pada isu pasar yakni kenaikan harga bahan pokok dan sebagainya.

“Mengingat kenaikan UMP saat ini tidak terlalu signifikan, atau terlalu besar sehingga pastinya tidak terlalu berdampak juga pada kenaikan harga kebutuhan bapok di pasaran. sementara Pemprov Papua juga terus aktif memantau perkembangan dan pengendalian inflasi di Papua,” pungkasnya. (ana/nat)

newsportal

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

5 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

6 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

7 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

8 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

9 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

10 hours ago