Categories: BERITA UTAMA

UMP Papua 2022 Naik 1,29 Persen

Berlaku Mulai 1 Januari 2022

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua, pada tanggal 19 November 2021, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua tahun 2022 sebesar Rp 3.561.932 atau naik sebesar Rp 45.232 atau sebesar 1,29 persen. 

Keputusan penetapan UMP Provinsi Papua tahun 2022 ini berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Dr. Muh. Ridwan Rumasukun, SE., M.si., atas nama Gubernur Papua menyatakan bahwa berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua maka ditetapkan bahwa UMP Papua tahun 2022 sebesar 1,29%.

“Penetapan UMP naik 1,29% atau sebesar sebesar Rp 3.561.932 per bulannya yang akan diterima para pekerja. Keputusan tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2022,” ungkap Sekda Rumasukun kepada Cenderawasih Pos, Jumat (19/11) lalu.

Sebelumnya, dalam rapat penentuan UMP Provinsi Papua, telah dilakukan berbagai evaluasi. Mulai dari pengelolaan data pertumbuhan ekonomi, inflasi dan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja sebagai bahan pertimbangan dalam proses perhitungan upah minimum.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Adat dan Budaya Provinsi Papua, Paskalis Netep juga mengatakan bahwa penetapan UMP Provinsi Papua lebih meningkat jika dibandingkan dengan penetapan UMP secara nasional.

“UMP Provinsi Papua ditetapkan sebesar 1,29 % sementara UMP secara nasional ditetapkan sebesar 1,09 %. Diharapkan penetapan UMP ini dapat mewujudkan hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” katanya.

Lanjutnya, penetapan UMP Provinsi Papua ini, diharapkan dapat menjawab kebutuhan para pekerja maupun buruh di Provinsi Papua. Dimana UMP ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2022. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perindakop Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay menjelaskan, perhitungan UMP dilakukan pada satu formula yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja.

Diakuinya, dalam perhitungan penentuan UMP tersebut juga ditetapkan berdasarkan variabel-variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, jumlah orang dalam satu rumah tangga yang bekerja dan, dengan mempertimbangkan banyak hal barulah ditetapkan UMP 2022.

“Penentapan UMP Papua, sudah ditetapkan pada tanggal 19 November  lalu. UMP kita ada kenaikan jika dibandingkan dengan UMP secara nasional, yang mana UMP Papua 1,29% sementara UMP Nasional 1,09%,” tambahnya.

Dengan kenaikan UMP saat ini, pihaknya akui tidak akan terlalu berdampak pada isu pasar yakni kenaikan harga bahan pokok dan sebagainya.

“Mengingat kenaikan UMP saat ini tidak terlalu signifikan, atau terlalu besar sehingga pastinya tidak terlalu berdampak juga pada kenaikan harga kebutuhan bapok di pasaran. sementara Pemprov Papua juga terus aktif memantau perkembangan dan pengendalian inflasi di Papua,” pungkasnya. (ana/nat)

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

14 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

15 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

16 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

17 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

18 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

19 hours ago