Categories: BERITA UTAMA

Tok, Paslon Mariyo Ditetapkan Sebagai Pemenang PSU

Sementara terlihat dalam siaran langsung sempat terjadi perdebatan ringan antara Bawaslu dan KPU. Pasalnya, KPU langsung membacakan lembaran D-Hasil. Ini sempat ditanyakan oleh Bawaslu karena sesuai PKPU Pasal 47 seharusnya salinan D-Hasil disampaikan dulu ke Bawaslu untuk dilakukan pencermatan.

“Harusnya salinan itu diserahkan ke Bawaslu sebelum dibacakan. Apalagi ada beberapa kejadian yang harus dimasukkan dalam kejadian khusus,” beber Yofrey Piryamta selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua. Pada pembacaan hasil pleno penetapan ini tak banyak perdebatan dan semua proses berjalan dengan lancar meski sempat dilakukan skorsing. (rel/jim/ade)

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Baru Capai 22,16 Persen, Siapkan Kebijakan Bagi Warga yang Tidak MampuBaru Capai 22,16 Persen, Siapkan Kebijakan Bagi Warga yang Tidak Mampu

Baru Capai 22,16 Persen, Siapkan Kebijakan Bagi Warga yang Tidak Mampu

  Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…

1 day ago

TPNPB-OPM Didesak Tunjukkan Bukti

Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM…

1 day ago

Pasar Terapung Jadi Daya Tarik Utama

   Konsep pasar terapung yang memanfaatkan perahu-perahu sebagai lapak jualan menghadirkan suasana berbeda dibandingkan pasar…

1 day ago

Terduga Maling Ayam di Tabanan Tewas Dimassa Viral di Medsos

Amuk massa yang tak terkendali tidak hanya membuat KD meninggal dunia di lokasi kejadian akibat…

1 day ago

Berawal dari Melihat Ortu Siswa Habiskan Waktu dengan Ngobrol

Perjalanan itu dimulai sekitar akhir 2015 hingga awal 2016. Saat itu, Mamik yang masih berprofesi…

1 day ago

Pelayanan Dukcapil Diserbu Warga, Dokumen Diurus Langsung Jadi

  Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat yang memanfaatkan…

1 day ago