Sementara terlihat dalam siaran langsung sempat terjadi perdebatan ringan antara Bawaslu dan KPU. Pasalnya, KPU langsung membacakan lembaran D-Hasil. Ini sempat ditanyakan oleh Bawaslu karena sesuai PKPU Pasal 47 seharusnya salinan D-Hasil disampaikan dulu ke Bawaslu untuk dilakukan pencermatan.
“Harusnya salinan itu diserahkan ke Bawaslu sebelum dibacakan. Apalagi ada beberapa kejadian yang harus dimasukkan dalam kejadian khusus,” beber Yofrey Piryamta selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua. Pada pembacaan hasil pleno penetapan ini tak banyak perdebatan dan semua proses berjalan dengan lancar meski sempat dilakukan skorsing. (rel/jim/ade)
Kepala BBPOM Jayapura Herianto Baan, mengatakan pengawasan daring dilakukan seiring dengan peningkatan aktivitas jual beli…
‘’Kita siap memfasilitasi adik-adik. Tapi perwakilan. Nanti dipimpin langsung Bapak Sekda Papua Selatan bersama dengan…
“Salah satu penyebab utama adalah terblokirnya barcode BBM subsidi kendaraan pengangkut sampah. Pelayanan sempat tidak…
Pelatih Pasuruan United, Bio Paulin, mengatakan bahwa tim berjuluk Laskar Santri Mbeling itu memastikan tidak…
Ia menyebutkan, setiap kondisi makanan didokumentasikan dan dilaporkan ke pihak pengelola MBG. Jika ompreng dalam…
“Untuk Kabupaten Jayapura, lokasinya berada di wilayah Swentab. Sementara di Kabupaten Sarmi berada di perbatasan…