Categories: BERITA UTAMA

KPU Siap Ladeni Gugatan Mari-Yo

JAYAPURA  Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua nomor urut 2 Mathius D Fakhiri – Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yohannes Fajar Irianto Kambon saat dikonfirmasi Ceposonline.com, Kamis (19/12).

Menurut Fajar Irianto Kambon, berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstritusi (MK), paslon MARI-YO (sapaan akrab nomor urut dua itu) tercatat mendaftarkan gugatannya pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 23.45 WIB malam secara daring.

“Permohonan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 308/PAN.MK/e-AP3/12/2024,” ujar Fajar. Tercatat pemohon, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua No Urut 2 denga kuasa hukum, Bambang Widjojanto, dkk.

“Untuk pokok permohonan yang diajukan adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tahun 2024,” tuturnya. Dari hasil pleno KPU Provinsi Papua pada tanggal 14 Desember 2024 lalu, Pasangan calon Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai meraih 269.970 suara atau 50,7 persen, sedangkan pasangan Mathius D Fakhiri -Aryoko Rumaropen mengantongi 262.777 suara atau 49,3 persen suara.

Fajar Irianto Kambon juga menambahkan, sampai saat ini hanya paslon 02 yang melakukan gugatan ke MK. “Melihat jadwal batas akhir waktu yang sudah ditetapkan MK yakni hari Rabu 18 Desember 2024 (kemarin), itu artinya sengketa Pilkada Papua hanya digugat oleh satu pemohon yaitu Paslon 02 pasangan Mathius D Fakhiri dan Aryoko Rumaropen,” tuturnya.

Adapun berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

“Ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi,” kata Matius Fakhiri, sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (17/12) lalu. Dalam gugatan tersebut, ada beberapa berkas permohonan yang diajukan seperti permohonan tanggal 18 Desember 2024, surat kuasa bertanggal 17 Desember 2024, KTA dan berita acara dan KTP, daftar alat bukti P-1, P-3 5 serta alat bukti P-1, P-3.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Aparat Antisipasi Aksi 1 Mei

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan situasi keamanan…

15 minutes ago

Ketua Komisi II DPRP Buka Suara Terkait Pengungkapan Kasus BBM Subsidi

Kertua Komisi II DPR Provinsi Papua Selatan Yulians Charles Gomar memberikan tanggapan terkait dengan persoalan…

45 minutes ago

Siapa Lebih Kuat, Garudayaksa Atau Adhyaksa?

Nah, di grup barat saat ini Garudayaksa memimpin klasemen dengan 49 poin, sementara Adhyaksa menguntit…

1 hour ago

SMKN 3 Merauke Larang Siswanya Bawa HP ke Sekolah

Larangan membawa HP ke sekolah tersebut, lanjut dia, karena anak-anak tidak akan fokus belajar terlebih…

2 hours ago

Jamu Persiku, Panpel Persipura Akan Perketat Keamanan

anitia Pelaksana (Panpel) Persipura Jayapura memastikan pengamanan laga terakhir Persipura menjamu Persiku Kudus di Stadion…

2 hours ago

100 Unit Rumah Transmigrasi Lokal Siap Diresmikan Awal Mei

Sebanyak 100 unit rumah permanen yang dibangun pemerintah pusat melalui Kementrian Transmigrasi RI di Kampung…

3 hours ago