Categories: BERITA UTAMA

Dua Kapal Nelayan Indonesia Dibakar Tentara PNG

Sebelumnya Minta Tebusan Ratusan Juta

MERAUKE– Dua kapal nelayan Indonesia yang tertangkap oleh tentara PNG sekitar bulan Februari 2026 lalu karena masuk ke wilayah negara tetangga tersebut dibakar oleh pihak tentara PNG. ‘’Sekitar bulan Februari kemarin itu, ada 2 kapal nelayan kita asal Indonesia ditangkap oleh tentara PNG,’’ kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Papua Selatan Taufik Latarissa kepada wartawan di Merauke, Rabu (18/3).

Menurut Taufik Latarissa, selain kapal mereka ditangkap, para nelayan tersebut dianiaya kemudian meminta tembusan Rp 250 juta untuk kapal pertama. Lalu untuk kapal yang ukurannya lebih besar diminta tebusan Rp 350 juta, laptop 10 dan HP antara 5-10 unit. Taufik menjelaskan, para nelayan tersebut baru dibebaskan setelah permintaan tebusan dipenuhi.

‘’Jadi kapal mereka dibakar terlebih dahulu, setelah kapal dibakar mereka minta tebusan untuk kapal pertama yang ukuran agak kecil Rp 250 juta. Kemudian kapal kedua yang agar besar uang Rp 350 juta ditambah laptop 10 unit dan HP antara 5-10 unit,’’ katanya.

Taufik menjelaskan, para nelayan tersebut dibebaskan setelah membayar tebusan yang diminta para tentara tersebut. Taufik yang juga anggota DPRK Merauke ini menjelaskan bahwa selama ini, jika ada nelayan yang ditangkap otoritas atau tentara PNG melalui persidangan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

BPS Jayawijaya Memastikan Inflasi September 2026 Mencapai 3.28 Persen

Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…

49 minutes ago

Tujuh Dokter UGD RSUD Boven Digoel Mogok, Pemkab Tarik Empat Dokter Puskesmas

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…

2 hours ago

KMN Rizki Jaya Utama 01 Bocor di Laut Arafura, Satu ABK Masih Dalam Pencarian

Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…

3 hours ago

BMKG: Poster Larangan Menampung Air Hujan akibat ‘Cloud Seeding’ Hoaks

Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika.  Narasi di…

4 hours ago

Wilayah Kodam XVII/Cenderawasih Tinggal Dua Provinsi

  Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…

7 hours ago

Satpol PP Papua Susun SOP Penegakan Perda dan Perkada

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…

8 hours ago