

Emanuel Gobay, Kuasa Hukum Forum Angkutan Umum Papua.(foto: Karel/Cepos)
JAYAPURA – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, menyebut Majelis Rakyat Papua (MRP) wajib bertanggung jawab atas pembungkaman ruang aspirasi di Abepura beberapa hari lalu.
Pengurus Harian YLBHI, Emanuel Gobay mengatakan bahwa, MRP adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang, sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 8, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
Kata Gobay, memperhatikan tugas dan wewenang MRP terkait memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak OAP, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Page: 1 2
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…
Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…
Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…