Categories: BERITA UTAMA

Lukas Enembe Banding

JAYAPURA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan pada kasus suap dan gratifikasi.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dilunaskan, maka harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun, jika harta bendanya tak mencukupi maka akan dipidana selama dua tahun.

“Apabila terpidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun,” tegas Ketua Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan.

Selain itu, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah menjalani pidana pokok.

Meski dalam kondisi sakit, mantan Gubernur Papua dua periode itu hadir mengikuti sidang pembacaan putusan secara langsung di ruang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tipikor, Kamis (19/10).

Suasana ruang sidang Hatta Ali penuh sejak kemarin. Selain pengunjung sidang, puluhan simpatisan Lukas tampak hadir dan meluber hingga selasar pengadilan. Lukas didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona.

Putusan Lukas dibacakan selama majelis hakim selama dua jam. Selama putusan dibacakan, Lukas tampak termenung. Sidang sempat diskor dua kali, lantaran Lukas meminta izin untuk minum dan kencing ke toilet.

Selama proses persidangan, Lukas duduk di samping kuasa hukumnya Petrus Balla Pattyona dengan menggunakan kursi roda. Mantan Bupati Puncak Jaya itu menggunakan baju putih.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucap Ketua Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10).

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 19,6 miliar. Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. Hakim juga menghukum Lukas dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

8 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

9 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

10 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

11 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

12 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

13 hours ago