Categories: BERITA UTAMA

Pelaku Korupsi Bank Papua Enarotali dan Kabel di Pegubin, Mulai Tahan

JAYAPURA-Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Papua  tengah menangani dua kasus korupsi yang masing-masing tengah dinaikkan status penyidikannya menjadi penyidikan khusus.

Dua kasus tersebut adalah perkara Bank Papua di Enarotali dan perkara pemasangan kabel di Pegunungan Bintang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, SH., MH.,  menyampaikan bahwa untuk kasus korupsi di Bank Papua Cabang Enarotali terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi dengan nilai kerugian Rp 188 miliar dimana ada tersangka P selaku analisis kredit Bank Papua cabang Enarotali tahun 2012-2017, RL selaku kepala Bank Papua tahun 2017 dan MP selaku Kepala Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2017 – 2019.

Kemudian ada lagi  BH selaku ketua komite kredit dan AI selaku analisis Bank Papua. “Untuk  RL dan P sudah ditahan di rutan kelas II A Abepura selama 20 hari ke depan sedangkan beberapa tersangka lainnya sedang  disiapkan surat pemanggilan oleh penyidik. Lalu sementara MP juga masih berstatus narapidana dimana masih dilakukan penahanan di Lapas,” jelas Nikolaus kepada wartawan di kantornya di Dok IX Jayapura, Selasa (19/7).

Untuk BH dan AI dikatakan belum menghadap meski sudah dipanggil. “Untuk dua lainnya sedang kami panggil,” tambahnya.

“Jadi ini aktor orang bank yang tahu prosedur pencairan dana, bagaimana, dimana dan tahapan-tahapannya. Lalu siapa yang harus bertanggungjawab maka  kami tahan aktornya dulu,” tegasnya.

Kemudian untuk kasus korupsi di Kabupaten Pegunungan Bintang dengan objek sengketa pemasangan jaringan kabel listrik setelah disidik, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan khusus. “Ini korupsi pembangunan listrik kabel zona 1 di Oksibil yang bersumber APBD Pegunungan Bintang tahun 2018. Kami sudah tetapkan 4 orang tersangka,” kata Kajati.

Ia merincikan tersangka tersebut adalah PP selaku PPTK, RO selaku Ketua Pokja, HK sekretaris penyedia barang dan jasa dan JK selaku konsultan pengawas PT. Elsa Cipta Konsultan.

“Hari ini penyidik telah menahan HK dan JK. Berdasarkan audit akuntan publik kerugian pekerjaan ini bernilai Rp 19,7 miliar dan kasus ini akan terus dikembangkan,” tutup Kajati. (ade/nat)

newsportal

Recent Posts

Wabup Jayawijaya Sebut Ada Oknum yang Ingin Wamena Tidak Aman

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP meyatakan setelah mengikuti perkembangan pasca konflik yang terjadi…

17 hours ago

Kerentanan Sosial Muncul ketika Masyarakat Tidak Menghargai Budaya Setempat

   Perda ini mewajibkan seluruh bangunan dan fasilitas publik di wilayah Kota Jayapura untuk memasang…

20 hours ago

Rental Playstation Pasar Entrop Jadi Kedok Jualan Ganja dan Miras

   Saat melakukan pemantauan di kawasan Pasar Los Entrop, petugas mencurigai sebuah tempat usaha rental…

21 hours ago

Asosiasi Peternak Ayam Petelur Minta SE Gubernur Papua Dijalankan

  Ketua Satgas Asosiasi Peternak Ayam Petelur se-Tanah Tabi, Gatot Sugiantoro, mengatakan saat ini terdapat…

22 hours ago

Pemuda Katolik Harus Teguh dalam Iman, Nyata dalam Karya

   Abisai menegaskan bahwa Pemuda Katolik merupakan salah satu pilar penting bagi gereja dan bangsa,…

23 hours ago

Gugatan Praperadilan Mantan Kadis Perumahan dan Pemukiman Jayawijaya Ditolak

Berdasarkan informasi yang terima dari penyidik Polda Papua terkait dengan praperadilan yang diajukan dari pihak…

1 day ago