

Nikolaus Kondomo, SH., MH.,(FOTO:Tegar/Cepos)
JAYAPURA-Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Papua tengah menangani dua kasus korupsi yang masing-masing tengah dinaikkan status penyidikannya menjadi penyidikan khusus.
Dua kasus tersebut adalah perkara Bank Papua di Enarotali dan perkara pemasangan kabel di Pegunungan Bintang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, SH., MH., menyampaikan bahwa untuk kasus korupsi di Bank Papua Cabang Enarotali terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi dengan nilai kerugian Rp 188 miliar dimana ada tersangka P selaku analisis kredit Bank Papua cabang Enarotali tahun 2012-2017, RL selaku kepala Bank Papua tahun 2017 dan MP selaku Kepala Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2017 – 2019.
Kemudian ada lagi BH selaku ketua komite kredit dan AI selaku analisis Bank Papua. “Untuk RL dan P sudah ditahan di rutan kelas II A Abepura selama 20 hari ke depan sedangkan beberapa tersangka lainnya sedang disiapkan surat pemanggilan oleh penyidik. Lalu sementara MP juga masih berstatus narapidana dimana masih dilakukan penahanan di Lapas,” jelas Nikolaus kepada wartawan di kantornya di Dok IX Jayapura, Selasa (19/7).
Untuk BH dan AI dikatakan belum menghadap meski sudah dipanggil. “Untuk dua lainnya sedang kami panggil,” tambahnya.
“Jadi ini aktor orang bank yang tahu prosedur pencairan dana, bagaimana, dimana dan tahapan-tahapannya. Lalu siapa yang harus bertanggungjawab maka kami tahan aktornya dulu,” tegasnya.
Kemudian untuk kasus korupsi di Kabupaten Pegunungan Bintang dengan objek sengketa pemasangan jaringan kabel listrik setelah disidik, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan khusus. “Ini korupsi pembangunan listrik kabel zona 1 di Oksibil yang bersumber APBD Pegunungan Bintang tahun 2018. Kami sudah tetapkan 4 orang tersangka,” kata Kajati.
Ia merincikan tersangka tersebut adalah PP selaku PPTK, RO selaku Ketua Pokja, HK sekretaris penyedia barang dan jasa dan JK selaku konsultan pengawas PT. Elsa Cipta Konsultan.
“Hari ini penyidik telah menahan HK dan JK. Berdasarkan audit akuntan publik kerugian pekerjaan ini bernilai Rp 19,7 miliar dan kasus ini akan terus dikembangkan,” tutup Kajati. (ade/nat)
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP meyatakan setelah mengikuti perkembangan pasca konflik yang terjadi…
Perda ini mewajibkan seluruh bangunan dan fasilitas publik di wilayah Kota Jayapura untuk memasang…
Saat melakukan pemantauan di kawasan Pasar Los Entrop, petugas mencurigai sebuah tempat usaha rental…
Ketua Satgas Asosiasi Peternak Ayam Petelur se-Tanah Tabi, Gatot Sugiantoro, mengatakan saat ini terdapat…
Abisai menegaskan bahwa Pemuda Katolik merupakan salah satu pilar penting bagi gereja dan bangsa,…
Berdasarkan informasi yang terima dari penyidik Polda Papua terkait dengan praperadilan yang diajukan dari pihak…