Categories: BERITA UTAMA

Pelaku Korupsi Bank Papua Enarotali dan Kabel di Pegubin, Mulai Tahan

JAYAPURA-Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Papua  tengah menangani dua kasus korupsi yang masing-masing tengah dinaikkan status penyidikannya menjadi penyidikan khusus.

Dua kasus tersebut adalah perkara Bank Papua di Enarotali dan perkara pemasangan kabel di Pegunungan Bintang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, SH., MH.,  menyampaikan bahwa untuk kasus korupsi di Bank Papua Cabang Enarotali terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi dengan nilai kerugian Rp 188 miliar dimana ada tersangka P selaku analisis kredit Bank Papua cabang Enarotali tahun 2012-2017, RL selaku kepala Bank Papua tahun 2017 dan MP selaku Kepala Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2017 – 2019.

Kemudian ada lagi  BH selaku ketua komite kredit dan AI selaku analisis Bank Papua. “Untuk  RL dan P sudah ditahan di rutan kelas II A Abepura selama 20 hari ke depan sedangkan beberapa tersangka lainnya sedang  disiapkan surat pemanggilan oleh penyidik. Lalu sementara MP juga masih berstatus narapidana dimana masih dilakukan penahanan di Lapas,” jelas Nikolaus kepada wartawan di kantornya di Dok IX Jayapura, Selasa (19/7).

Untuk BH dan AI dikatakan belum menghadap meski sudah dipanggil. “Untuk dua lainnya sedang kami panggil,” tambahnya.

“Jadi ini aktor orang bank yang tahu prosedur pencairan dana, bagaimana, dimana dan tahapan-tahapannya. Lalu siapa yang harus bertanggungjawab maka  kami tahan aktornya dulu,” tegasnya.

Kemudian untuk kasus korupsi di Kabupaten Pegunungan Bintang dengan objek sengketa pemasangan jaringan kabel listrik setelah disidik, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan khusus. “Ini korupsi pembangunan listrik kabel zona 1 di Oksibil yang bersumber APBD Pegunungan Bintang tahun 2018. Kami sudah tetapkan 4 orang tersangka,” kata Kajati.

Ia merincikan tersangka tersebut adalah PP selaku PPTK, RO selaku Ketua Pokja, HK sekretaris penyedia barang dan jasa dan JK selaku konsultan pengawas PT. Elsa Cipta Konsultan.

“Hari ini penyidik telah menahan HK dan JK. Berdasarkan audit akuntan publik kerugian pekerjaan ini bernilai Rp 19,7 miliar dan kasus ini akan terus dikembangkan,” tutup Kajati. (ade/nat)

newsportal

Recent Posts

Pemkot Jayapura Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI

Pemerintah Kota Jayapura kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar…

7 hours ago

BTM: Amankan Pemain Muda

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta kepada manajer klub Owen Rahadiyan untuk segera…

8 hours ago

Pipa Induk Patah Akibat Longsor, Distribusi Air PT AMJ Macet

Akibat kerusakan itu, pelayanan air bersih di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan dan Abepura terdampak…

9 hours ago

Transparansi Dianggap Penting, Pastikan Masyarakat Dapat Informasi yang Benar dan Jelas

Langkah strategis ini mencakup tiga pilar utama yakni pengembangan layanan spesialistik, peningkatan kualitas Sumber Daya…

10 hours ago

​Pendaftaran Calon Ketum KONI Papua Dibuka Hanya 4 Hari

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Provinsi Papua resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum…

11 hours ago

Rumah Singgah Diharap Segera Difungsikan

Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, berharap rumah singgah yang telah didorong…

12 hours ago