Categories: BERITA UTAMA

RSUP Jayapura Kembali Dipalang

Managemen RSUP Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

JAYAPURA – Aksi pemalangan kembali terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura. Ini merupakan bentuk peringatan kedua dari masyarakat adat pemilik hak ulayat. Pihak ulayat menegaskan bahwa langkah ini diambil karena tuntutan penyelesaian ganti rugi lahan seluas 6,4 hektar yang tak kunjung diselesaikan oleh pemerintah.

Ondofolo Yoka, David Onca Mebri, menjelaskan bahwa aksi pemalangan kali ini masih bersifat memberikan peringatan. Pihak adat sengaja belum menutup total seluruh operasional untuk memberikan ruang kebijakan bagi pelayanan publik.

Namun, ia mengingatkan jika peringatan ini kembali diabaikan, masyarakat adat tidak ragu untuk melakukan pemalangan total pada aksi berikutnya. “Ini adalah pemberitahuan atau peringatan yang kedua kali. Pemberitahuan pertama di tahun 2025 tidak direspons. Kalau sampai pemberitahuan ketiga nanti tidak direspons juga, mungkin kami akan lakukan pemalangan total, sama sekali tidak ada pelayanan di dalam,” tegas David kepada Cenderawasih Pos di RSUP Jayapura, Kamis (18/6).

Pelayanan kesehatan di RSUP Jayapura tetap berjalan meski sempat dilakuan pemalangan, Kamis (18/6). (foto:Jimi/Cepos)

Menurut David, sengketa ini bermula dari adanya pergeseran batas lahan yang digunakan. Berdasarkan riwayatnya, pada tahun 1993, pihak Universitas Cenderawasih (Uncen) memang pernah melakukan pembayaran sebesar Rp 400 juta kepada orang tua mereka. Namun, pembayaran tersebut hanya mencakup area lahan yang saat ini berdiri bangunan operasional.

Sementara itu, area dusun sagu yang kini ikut terdampak diklaim telah dikembalikan oleh pihak Uncen ke pihak adat. Mengingat luas lahan yang dipermasalahkan mencapai 6,4 hektar, masyarakat adat menuntut ganti rugi sebesar Rp 64 miliar.

Nilai tersebut mengacu pada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah diturunkan menjadi Rp 1 juta per meter persegi sebagai bentuk kelonggaran dari pihak adat.

“Kami minta sesuai dengan NJOP yang berlaku di pemerintah. Dari NJOP Rp 1,5 juta, kami ambil kebijakan turunkan sampai Rp 1 juta per meter. Luas lahan ini 6,4 hektar, jadi totalnya Rp 64 miliar. Itu pun sampai sekarang belum direspons,” lanjutnya menjelaskan.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Korupsi Aerosport Mimika Berujung Setoran Rp26,3 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pembangunan sarana dan prasarana Aerosport…

11 hours ago

Dishub Tolikara Buka Akses Penerbangan Bersubsidi, Empat Distrik Terlayani

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, Yulius, mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan VTE Aviation…

18 hours ago

Ratusan ASN Pemkab Biak Numfor Diwajibkan Ikuti Ujian Profiling

Kepala BKN Regional IX Papua Nur Hasan mengapreiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak…

19 hours ago

Massa Tolak MBG dan Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (21/9). Mereka…

20 hours ago

74 BTS di Keerom Sudah Mengudara

Akses telekomunikasi di wilayah pelosok Kabupaten Keerom kini semakin terbuka lebar. Sebanyak 74 Base Transceiver…

21 hours ago

OPD Diminta Rampungkan RKPD dan RKA Tepat Waktu

Dalam arahannya, Noak Wasanggai menegaskan agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah…

22 hours ago