Categories: BERITA UTAMA

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

JAYAPURA-Pengurus Harian YLBHI Papua, Emanuel Gobay mengatakan, pengembangan program swasembada pangan yang didorong pemerintah pusat saat ini tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat yang akan menjadi lokasi pelaksanaan program.

“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah rencana pengembangan program swasembada pangan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat Papua sebagai pemilik wilayah adat,” kata Emanuel, dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Kamis (18/6).

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, setiap pemanfaatan wilayah adat harus melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk proses pelepasan tanah adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Selain itu, koalisi juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat Papua.

Menurutnya, perlindungan terhadap hak ulayat dan identitas budaya masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi yang harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan pembangunan di Papua.  Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, lanjut Emanuel, juga meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di enam provinsi di Tanah Papua untuk menjalankan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang mewajibkan pemerintah daerah menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Pemerintah daerah tidak mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat adat akibat kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan,” tegasnya.

Selain ditujukan kepada pemerintah daerah, pernyataan tersebut juga ditujukan kepada pemerintah pusat. Koalisi mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memastikan setiap program pembangunan di Papua, termasuk program swasembada pangan, dilaksanakan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hak masyarakat adat yang berkaitan dengan pemanfaatan wilayah adat untuk pengembangan program swasembada pangan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Lima Distrik se Wilayah Walak Sepakat Berikan Sanksi Adat bagi Pelaku Karhutla

Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…

6 hours ago

Transisi Hingga Tumpulnya Lini Depan Jadi Evaluasi

Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…

7 hours ago

Materi KUA-PPAS Telah Diserahkan ke DPRP

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…

7 hours ago

Alex Belum Fit dan David Masih Menyesuaikan

Pada laga yang berakhir dengan skor kacamata itu, Persipura hanya memainkan satu pemain asing mereka,…

8 hours ago

Bawa 1,7 Kg Ganja, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

   Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…

8 hours ago

Bima Ragil Bidik Kebangkitan di Laga Berikutnya

Menurut Bima, kehadiran suporter memiliki peran penting untuk menambah semangat pemain ketika pertandingan berlangsung. Dukungan…

9 hours ago