

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif itu menerima suap sebesar 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dalam kasus tersebut. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
JAYAPURA-Lukas Enembe yang menghadiri langsung persidangan tersebut dalam surat keberatannya menyatakan jika dirinya difitnah, dimiskinkan dan dizolimi. Dalam tanggapannya, Lukas menyampaikan untuk rakyatku Papua dimana saja berada. Saya dituduh penjudi, sekalipun bila memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum, bukan KPK yang mempunyai kuasa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi.
Lukas juga menyampaikan jika empat kali dirinya mengalami stroke, menderita diabetes, sebelum ditahan,” diabetes saya berada distadium empat, dan setelah ditahan menjadi stadium lima. Saya juga menderita penyakit hepatetis B, darah tinggi, jantung dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tingga l8%.” Ujarnya.
Masih kata Lukas, setiap hari Selasa, penasehat hukum saya mengunjungi saya di tahanan Rutan KPK, mereka melihat tumit kaki saya makin bengkak, susah jalan, susah berbicara. Terakhir waktu penyerahan tahap kedua tanggal 12 Mei 2023. Tensi saya naik keangka 180, sehingga dokter KPK menganjurkan pemeriksaan penyerahan tahap dua dihentikan dan benar dihentikan tanpa saya tandatangan dokumen.
“Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK penyebab kematian saya,” kata Lukas dalam surat keberatannya.
Kata Lukas, kasus uang Rp 1 M yang ditransfer Rijatono Lakka adalah uang pribadinya. Uang tersebutlah yang menyebabkan dirinya dituduh menerima suap.
“Tidak mungkin uang itu uang negara, karena sebagai Gubernur, saya sama sekali bukan yang mempunyai hak menggunakan anggaran. Saya bukan pengguna anggaran. Bahkan, sangkaan suap uang Rp 1 M tersebut dalam dakwaan saya, membengkak menjadi suap puluhan miliar rupiah yang menyebabkan seluruh kekayaan saya disita. Juga, tabungan saya,” ucap Lukas
Lukas juga menegaskan jika dirinya tidak pernah memberikan fasilitas kepada Rijatono Lakka, yang dapat memperkaya Rijatono Lakka sendiri.
“Mengapa saya diperlakukan secara diskriminatif, hanya karena saya Kepala Daerah yang berhasil menjadikan rakyat saya setia ke NKRI ?,” tutup Lukas. (fia)
Terminal kontainer Pelabuhan Merauke saat ini dinilai semakin padat. Ketua Komisi II DPR Provinsi Papua…
nggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua,…
Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250…
Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…
Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…