

Tim Rukyatul Hilal Provinsi Papua saat melakukan pengamatan hilal dengan menggunakan teropong di Pos Observasi Bulan Lampu Satu Merauke, Kamis (19/3) (foto:Sulo/Cepos)
Lebaran Tak Bersamaan
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah melaksanakan Seminar Posisi Hilal 1 Syawal 1447 Hijriah di Auditorium H. M. Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta Pusat (Jakpus), sore tadi (19/3). Menurut Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag Cecep Nurwendaya hasil pengamatan hilal hari ini belum memenuhi kriteria. Sehingga 1 Syawal jatuh pada 21 Maret 2026.
Dalam kesimpulannya, Cecep mengungkapkan bahwa posisi hilal di sebagian wilayah Provinsi Aceh telah memenuhi parameter tinggi hilal minimal 3 derajat sebagaimana kriteria MABIMS. Namun, tidak memenuhi parameter elongasi minimum 6,4 derajat. ”Sehingga tanggal 1 Syawal 1447 Hijriah secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Sabtu pahing tanggal 21 Maret 2026 Masehi,” kata dia.
Sementara merujuk kelaziman penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah di Indonesia menggunakan metode rukyat dan hisab. Hisab bersifat informatif dan kedudukan rukyat sebagai konfirmasi dari hisab. Pada rukyat hari ini, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia antara 0,9-3,13 derajat. Sementara elongasi antara 4,54 derajat-6,1 derajat.
”Di seluruh Indonesia tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal atau imkan rukyat MABIMS. Oleh karenanya hilal menjelang awal syawal 1447 Hijriah pada hari rukyat ini secara teoritis diprediksi tidak mungkin dapat dirukyat, karena posisinya berada di bawah kriteria visibilitas hilal pada saat matahari terbenam,” terang Cecep.
Untuk menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah, beberapa syarat harus terpenuhi. Diantaranya ketinggian hilal minimal 3 derajat di atas ufuk ketika matahari terbenam. Kemudian elongasi jarak antara sudut bulan dan matahari minimal 6,4 derajat. Sebelumnya, Kemenag menjadwalkan pelaksanaan Sidang Isbat untuk menentukan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri pada Kamis malam ini (19/3). Agenda tersebut akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Abu Rokhmad, pelaksanaan Sidang Isbat mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Yakni aspek substansi dan teknis. Termasuk pengumpulan data dari berbagai lokasi pengamatan hilal di Indonesia.
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…