

Ilustrasi mediasi hukum. Foto: istockphoto.com
Marcelina Waromi
JAYAPURA – Niatan seorang pengusana bernama Marcelina Waromi untuk memperkarakan Plt Sekwan DPR Papua, Mulyani akhirnya dimediasi Polda Papua. Sebelumnya pemilik CV Rondenafa ini membuat laporan polisi terkait pemutusan kerja sepihak oleh pihak sekretariat DPRP.
“Dari pertemuan itu saya jelaskan bagaimana kami melakukan pekerjaan, membeli bahan, alat hingga memberi gaji kepada para pegawai (cleaning service),” jelas Marcelina kepada wartawan di Jayapura, Selasa (17/3).
Ia menyatakan jia dari awal ada rencana mau berhentikan maka seharusnya pihak perusahaan yang sudah bekerja diberitahu agar tak terlanjur berbelanja.
“Ini sudah setengah berjalan soalnya dan yang jelas ada kerugian jika diputus sepihak,” tambahnya. “Kami merasa tiba-tiba diputus begitu saja di tengah jalan tanpa membuat kesalahan dan kami tidak diberitahu ini perusahaan siapa yang masuk dan siapa direkturnya,” tambahnya.
Dari hasil mediasi tersebut dikatakan pihak perusahaan disarankan membuat surat ke sekwan meminta penjelasan apakah pekerjaan pembersihan gedung masih berjalan atau bisa dengan membagi pekerjaan. Dijelaskan bahwa di DPR saat ini ada tiga pekerjaan yang bisa dilakukan, pertama pembersihan gedung 1, lalu pembersihan gedung 2 dan ketiga mengurus pertamanan.
Page: 1 2
Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…
Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…
Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…
Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…
Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…