

Ilustrasi mediasi hukum. Foto: istockphoto.com
Marcelina Waromi
JAYAPURA – Niatan seorang pengusana bernama Marcelina Waromi untuk memperkarakan Plt Sekwan DPR Papua, Mulyani akhirnya dimediasi Polda Papua. Sebelumnya pemilik CV Rondenafa ini membuat laporan polisi terkait pemutusan kerja sepihak oleh pihak sekretariat DPRP.
“Dari pertemuan itu saya jelaskan bagaimana kami melakukan pekerjaan, membeli bahan, alat hingga memberi gaji kepada para pegawai (cleaning service),” jelas Marcelina kepada wartawan di Jayapura, Selasa (17/3).
Ia menyatakan jia dari awal ada rencana mau berhentikan maka seharusnya pihak perusahaan yang sudah bekerja diberitahu agar tak terlanjur berbelanja.
“Ini sudah setengah berjalan soalnya dan yang jelas ada kerugian jika diputus sepihak,” tambahnya. “Kami merasa tiba-tiba diputus begitu saja di tengah jalan tanpa membuat kesalahan dan kami tidak diberitahu ini perusahaan siapa yang masuk dan siapa direkturnya,” tambahnya.
Dari hasil mediasi tersebut dikatakan pihak perusahaan disarankan membuat surat ke sekwan meminta penjelasan apakah pekerjaan pembersihan gedung masih berjalan atau bisa dengan membagi pekerjaan. Dijelaskan bahwa di DPR saat ini ada tiga pekerjaan yang bisa dilakukan, pertama pembersihan gedung 1, lalu pembersihan gedung 2 dan ketiga mengurus pertamanan.
Page: 1 2
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vanili kualitas super asal PNG sebanyak tujuh koli dengan total…
Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…
Upaya pencarian terhadap korban yang hanyut di Kali Uwe beberapa waktu lalu belum usai. Di…
Menyikapi krisis kemanusiaan ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bergerak cepat mengambil peran ganda tidak hanya…
Komandan Kodaeral X Jayapura, Mayjen TNI (Mar) Sugianto, secara tegas menyatakan penghentian rencana pembangunan Dermaga…