

Ilustrasi mediasi hukum. Foto: istockphoto.com
Marcelina Waromi
JAYAPURA – Niatan seorang pengusana bernama Marcelina Waromi untuk memperkarakan Plt Sekwan DPR Papua, Mulyani akhirnya dimediasi Polda Papua. Sebelumnya pemilik CV Rondenafa ini membuat laporan polisi terkait pemutusan kerja sepihak oleh pihak sekretariat DPRP.
“Dari pertemuan itu saya jelaskan bagaimana kami melakukan pekerjaan, membeli bahan, alat hingga memberi gaji kepada para pegawai (cleaning service),” jelas Marcelina kepada wartawan di Jayapura, Selasa (17/3).
Ia menyatakan jia dari awal ada rencana mau berhentikan maka seharusnya pihak perusahaan yang sudah bekerja diberitahu agar tak terlanjur berbelanja.
“Ini sudah setengah berjalan soalnya dan yang jelas ada kerugian jika diputus sepihak,” tambahnya. “Kami merasa tiba-tiba diputus begitu saja di tengah jalan tanpa membuat kesalahan dan kami tidak diberitahu ini perusahaan siapa yang masuk dan siapa direkturnya,” tambahnya.
Dari hasil mediasi tersebut dikatakan pihak perusahaan disarankan membuat surat ke sekwan meminta penjelasan apakah pekerjaan pembersihan gedung masih berjalan atau bisa dengan membagi pekerjaan. Dijelaskan bahwa di DPR saat ini ada tiga pekerjaan yang bisa dilakukan, pertama pembersihan gedung 1, lalu pembersihan gedung 2 dan ketiga mengurus pertamanan.
Page: 1 2
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…