Categories: NASIONAL

Zakat Fitrah 2026: Ini Waktu Sah atau Tidaknya

LENTERA RAMADAN

SETIAP Ramadan, jutaan umat Muslim di Indonesia menunaikan zakat fitrah. Namun di balik praktik yang terlihat sederhana itu, tersimpan satu aspek krusial yang sering terabaikan: ketepatan waktu pembayaran. Masih banyak yang menganggap zakat fitrah bisa ditunaikan kapan saja sebelum Idul Fitri. Padahal dalam perspektif fikih, waktu bukan sekadar formalitas—melainkan penentu sah atau tidaknya ibadah tersebut.

Di sinilah zakat fitrah menjadi lebih dari sekadar kewajiban tahunan. Ia menjadi indikator kedisiplinan spiritual dan pemahaman syariat. Para ulama dari berbagai mazhab, termasuk Syafi’i dan Hanbali, telah merumuskan pembagian waktu zakat fitrah secara rinci. Pembagian ini merujuk pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, yang menegaskan pentingnya waktu dalam pelaksanaan zakat.

1. Waktu Diperbolehkan (Jawaz)
Zakat fitrah sudah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan. Namun, praktik ini umumnya dilakukan beberapa hari menjelang Idul Fitri, sekitar 1–3 hari sebelumnya. Tujuannya bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi menjaga relevansi zakat sebagai sarana membantu fakir miskin tepat waktu. Membayar terlalu awal memang sah, tetapi berpotensi mengurangi dampak sosialnya.

2. Waktu Wajib
Kewajiban zakat fitrah mulai berlaku saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan—tepatnya pada malam takbiran. Pada titik ini, setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib mengeluarkan zakat. Bahkan jika seseorang meninggal setelah waktu Maghrib tersebut, kewajiban zakatnya tetap harus ditunaikan oleh ahli waris.

3. Waktu Paling Utama (Fadhilah).
Karena zakat fitrah memiliki fungsi sosial yang sangat konkret—memastikan kaum dhuafa bisa merayakan Idul Fitri dengan layak, termasuk memiliki makanan di hari kemenangan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

3 days ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

3 days ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

3 days ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

3 days ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

3 days ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

3 days ago