4. Waktu Makruh dan Haram
Ada pula waktu yang sebaiknya dihindari, bahkan dilarang. Makruh: Setelah salat Id hingga sebelum Maghrib, tanpa alasan syar’i Haram: Menunda hingga setelah Maghrib di hari Idul Fitri tanpa uzur. Jika sudah melewati batas tersebut, zakat tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan berubah status menjadi sedekah biasa. Artinya, esensi ibadahnya telah hilang.
Untuk tahun 2026, besaran zakat fitrah di Indonesia mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional. Nilainya disesuaikan dengan harga beras konsumsi masyarakat:Zakat fitrah: Rp50.000 per orang, setara: 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, fidyah: Rp65.000 per hari per orang. Penyesuaian ini penting agar zakat tetap relevan secara ekonomi dan mampu memberikan manfaat nyata bagi penerima. Dalam ibadah, niat adalah penentu utama. Zakat fitrah mengajarkan bahwa ibadah bukan hanya tentang niat baik, tetapi juga tentang disiplin dalam menjalankan syariat.(*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Tim Sapu Bersih Penyalahgunaan Migas Provinsi Papua menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi…
Persipura bukan lawan yang bisa dipandang sebelah mata. Mutiara Hitam sebelumnya menjadi salah satu kandidat…
Pembatasan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026…
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Kominfo Provinsi Papua, Thomas Sibi, menjelaskan bahwa…
Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan yang terjadi di Papua, termasuk perkembangan penanganan…
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Linus Pasarang, yang membuka kegiatan menegaskan pentingnya penguatan…