4. Waktu Makruh dan Haram
Ada pula waktu yang sebaiknya dihindari, bahkan dilarang. Makruh: Setelah salat Id hingga sebelum Maghrib, tanpa alasan syar’i Haram: Menunda hingga setelah Maghrib di hari Idul Fitri tanpa uzur. Jika sudah melewati batas tersebut, zakat tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan berubah status menjadi sedekah biasa. Artinya, esensi ibadahnya telah hilang.
Untuk tahun 2026, besaran zakat fitrah di Indonesia mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional. Nilainya disesuaikan dengan harga beras konsumsi masyarakat:Zakat fitrah: Rp50.000 per orang, setara: 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, fidyah: Rp65.000 per hari per orang. Penyesuaian ini penting agar zakat tetap relevan secara ekonomi dan mampu memberikan manfaat nyata bagi penerima. Dalam ibadah, niat adalah penentu utama. Zakat fitrah mengajarkan bahwa ibadah bukan hanya tentang niat baik, tetapi juga tentang disiplin dalam menjalankan syariat.(*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…