Categories: NASIONAL

Zakat Fitrah 2026: Ini Waktu Sah atau Tidaknya

4. Waktu Makruh dan Haram
Ada pula waktu yang sebaiknya dihindari, bahkan dilarang. Makruh: Setelah salat Id hingga sebelum Maghrib, tanpa alasan syar’i Haram: Menunda hingga setelah Maghrib di hari Idul Fitri tanpa uzur. Jika sudah melewati batas tersebut, zakat tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan berubah status menjadi sedekah biasa. Artinya, esensi ibadahnya telah hilang.

Untuk tahun 2026, besaran zakat fitrah di Indonesia mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional. Nilainya disesuaikan dengan harga beras konsumsi masyarakat:Zakat fitrah: Rp50.000 per orang, setara: 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, fidyah: Rp65.000 per hari per orang. Penyesuaian ini penting agar zakat tetap relevan secara ekonomi dan mampu memberikan manfaat nyata bagi penerima. Dalam ibadah, niat adalah penentu utama. Zakat fitrah mengajarkan bahwa ibadah bukan hanya tentang niat baik, tetapi juga tentang disiplin dalam menjalankan syariat.(*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

BBM Subsidi Diduga Digunakan untuk Aktivitas Ilegal, Pengawasan Harus BerkelanjutanBBM Subsidi Diduga Digunakan untuk Aktivitas Ilegal, Pengawasan Harus Berkelanjutan

BBM Subsidi Diduga Digunakan untuk Aktivitas Ilegal, Pengawasan Harus Berkelanjutan

Tim Sapu Bersih Penyalahgunaan Migas Provinsi Papua menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi…

16 hours ago

Persis Solo Mulai Waspadai Persipura

Persipura bukan lawan yang bisa dipandang sebelah mata. Mutiara Hitam sebelumnya menjadi salah satu kandidat…

16 hours ago

Pemprov Papua Batasi Penggunaan HP di Sekolah

  Pembatasan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026…

17 hours ago

Pemprov Papua Proses Hibah Videotron ke Pemkab Keerom

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Kominfo Provinsi Papua, Thomas Sibi, menjelaskan bahwa…

17 hours ago

Cegah Konflik Pertanahan, MRP Datangi Polda Papua

    Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan yang terjadi di Papua, termasuk perkembangan penanganan…

18 hours ago

Pemkab Keerom dan Tim Undip Susun Basis Data Spasial Rawan Bencana

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Linus Pasarang, yang membuka kegiatan menegaskan pentingnya penguatan…

18 hours ago