

Lukas Enembe
JAYAPURA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada sidang Vonis yang digelar, Kamis (19/10) sore.
“Menjatuhkan pidana penjara selaman 8 tahun dan denda 500 juta kepada saudara Lukas Enembe,” kata Hakim Ketua, Rianto. Saat membacakan amar putusan.
Selain itu, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Dan menetapkan yang bersangkutan tetap berada di tahanan.
Usai pembacaan amar putusan tersebut, kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona dengan tegas menolak putusan tersebut.
“Kami menolak putusan ini yang mulia,” tegas Petrus.
Sekedar diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023. Dalam sidang yang digelar Rabu (13/9) lalu, Lukas dituntut 10,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp 47,8 M. (fia)
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dan pola pengasuhan dalam keluarga…
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya…
Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca-insiden pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA)…
Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Yakobus…
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengatakan penyumbang terbesar penerimaan pajak…