

Lukas Enembe
JAYAPURA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada sidang Vonis yang digelar, Kamis (19/10) sore.
“Menjatuhkan pidana penjara selaman 8 tahun dan denda 500 juta kepada saudara Lukas Enembe,” kata Hakim Ketua, Rianto. Saat membacakan amar putusan.
Selain itu, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Dan menetapkan yang bersangkutan tetap berada di tahanan.
Usai pembacaan amar putusan tersebut, kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona dengan tegas menolak putusan tersebut.
“Kami menolak putusan ini yang mulia,” tegas Petrus.
Sekedar diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023. Dalam sidang yang digelar Rabu (13/9) lalu, Lukas dituntut 10,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp 47,8 M. (fia)
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vanili kualitas super asal PNG sebanyak tujuh koli dengan total…
Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…
Upaya pencarian terhadap korban yang hanyut di Kali Uwe beberapa waktu lalu belum usai. Di…
Menyikapi krisis kemanusiaan ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bergerak cepat mengambil peran ganda tidak hanya…
Komandan Kodaeral X Jayapura, Mayjen TNI (Mar) Sugianto, secara tegas menyatakan penghentian rencana pembangunan Dermaga…