

Rosina YM. Kebubun, SH (FOTO:Sulo/Cepos )
MERAUKE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke memberikan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Merauke terkait dengan pemasangan baliho dari partai maupun Bacaleg di di papan reklame Pemerintah Kabupaten Merauke yang ada di seputaran Kota Merauke.
Bawaslu menyebut, ada 7 titik pemasangan baliho yang dilakukan oleh partai maupun Bacaleg tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun, SIP, MAP, mengakui telah mendapatkan surat dari Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh partai maupun Bacaleg dengan memasang baliho di tempat umum tersebut padahal belum waktunya kampanye.
‘’Kami masih melakukan telaah terkait dengan surat dari Bawaslu Kabupaten Merauke itu,’’ tandas Rosina Kebubun, disela-sela mengikuti apel pasukan operasi Brata Cartenz di Mapolres Merauke, Selasa (17/10/2023).
Selain masih melakukan telaa, lanjut Rosina Kebubun, pihaknya terus mengingatkan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu bahwa masa kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. (ulo)
Pemerintah Kabupaten Jayapura fokus menyiapkan lokasi Festival Danau Sentani (FDS) di Khalkote Distrik Sentani Timur,…
Pemerintah Kabupaten Jayapura terus berupaya meningkatkan PAD tidak hanya melalui penertiban pajak reklame di ruas-ruas…
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa…
Petugas mengamankan sedikitnya 50 paket ganja kering siap edar dengan berat total mencapai 670 gram.…
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan berdasarkan analisis terhadap data ekspor-impor, pihaknya…
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan tetap fokus menjalankan program pembangunan demi memperkuat perekonomian…