

Rosina YM. Kebubun, SH (FOTO:Sulo/Cepos )
MERAUKE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke memberikan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Merauke terkait dengan pemasangan baliho dari partai maupun Bacaleg di di papan reklame Pemerintah Kabupaten Merauke yang ada di seputaran Kota Merauke.
Bawaslu menyebut, ada 7 titik pemasangan baliho yang dilakukan oleh partai maupun Bacaleg tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun, SIP, MAP, mengakui telah mendapatkan surat dari Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh partai maupun Bacaleg dengan memasang baliho di tempat umum tersebut padahal belum waktunya kampanye.
‘’Kami masih melakukan telaah terkait dengan surat dari Bawaslu Kabupaten Merauke itu,’’ tandas Rosina Kebubun, disela-sela mengikuti apel pasukan operasi Brata Cartenz di Mapolres Merauke, Selasa (17/10/2023).
Selain masih melakukan telaa, lanjut Rosina Kebubun, pihaknya terus mengingatkan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu bahwa masa kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. (ulo)
Jalannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dasar (SD) di Kampung Wumuka, Distrik Mimika Barat…
Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah turun gunung ke Kabupaten Mimika untuk menjaring aspirasi…
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama seksi infrastruktur melakukan peninjauan pembangunan akses jalan,…
Selain itu, Apolo juga mengajak masyarakat untuk ikut mengambil bagian dan turut serta dalam pembangunan…
‘’Sebuah prestasi tidak dihasilkan secara instan tapi lewat kerja keras, berjenjang dan penuh disiplin. FLS3N…
Kejadian berlangsung di Cafe, Resto, Bar and Live Music Panhead, Palembang, sekitar pukul 02.40 WIB.…