Rosina YM. Kebubun, SH (FOTO:Sulo/Cepos )
MERAUKE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke memberikan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Merauke terkait dengan pemasangan baliho dari partai maupun Bacaleg di di papan reklame Pemerintah Kabupaten Merauke yang ada di seputaran Kota Merauke.
Bawaslu menyebut, ada 7 titik pemasangan baliho yang dilakukan oleh partai maupun Bacaleg tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun, SIP, MAP, mengakui telah mendapatkan surat dari Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh partai maupun Bacaleg dengan memasang baliho di tempat umum tersebut padahal belum waktunya kampanye.
‘’Kami masih melakukan telaah terkait dengan surat dari Bawaslu Kabupaten Merauke itu,’’ tandas Rosina Kebubun, disela-sela mengikuti apel pasukan operasi Brata Cartenz di Mapolres Merauke, Selasa (17/10/2023).
Selain masih melakukan telaa, lanjut Rosina Kebubun, pihaknya terus mengingatkan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu bahwa masa kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. (ulo)
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, pembayaran TPP tersebut telah disiapkan dan anggarannya dipastikan…
Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, menegaskan penanganan pascakebakaran tidak boleh…
Jadi aparat mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi hasil penyidikan mengenai rencana berkumpulnya kelompok Batalyon Eden…
Bayangkan saja jika satu kota dilanda cuaca ekstrim seperti hujan es selama berbulan-bulan dan tak…
Direktur Sepakbola Persipura, Alfredo Vera, menegaskan bahwa siapapun yang datang menukangi Persipura pasti memiliki beban.…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan saat ini terdapat sekitar 10 titik CCTV yang…