Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus F. Pombos, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap praktik pertambangan ilegal, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun pengusaha.
“Kami mengimbau agar setiap usaha tambang harus dilengkapi izin operasi resmi. Polda Papua akan terus melakukan penyisiran untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di Papua, khususnya galian C. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan,” tegas Agus.
Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi para pengusaha maupun masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak lingkungan sekitar.
“Kami harap kepada masyarakat atau pengusaha tambang untuk mengurus izin, jangan mengambil keuntungan secara ilegal,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke Rudi melalui Humas Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke Darmawan,…
Kepala BPKAD Kota Jayapura Desi Wanggai mengatakan, salah satu penyebab menurunnya APBD Kota Jayapura adalah…
Bantuan ini disalurkan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam meyambut perayaan Natal dan Tahun Baru…
Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Asep Khalid, menjelaskan bahwa pada tahun 2026 pihaknya merencanakan pembangunan…
Plt Kepala BPBD Kabupaten Jayawijaya, Edison Wetipo. S.Sos menyatakan langkah ini diambil guna memastikan keselamatan…
Berdasarkan informasi yang diterima Cenderawasih Pos, korban meninggal dunia dengan kondisi kepala belakang bocor, keluar…