Categories: BERITA UTAMA

Polda Papua Tahan 3 Pelaku Galian C Ilegal

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus F. Pombos, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap praktik pertambangan ilegal, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun pengusaha.

“Kami mengimbau agar setiap usaha tambang harus dilengkapi izin operasi resmi. Polda Papua akan terus melakukan penyisiran untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di Papua, khususnya galian C. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan,” tegas Agus.

Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi para pengusaha maupun masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak lingkungan sekitar.

“Kami harap kepada masyarakat atau pengusaha tambang untuk mengurus izin, jangan mengambil keuntungan secara ilegal,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Sejumlah Sajam Diamankan di Malam Pergantian TahunSejumlah Sajam Diamankan di Malam Pergantian Tahun

Sejumlah Sajam Diamankan di Malam Pergantian Tahun

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, didampingi Kabag Ops Polres Merauke AKP Irwanto Syawal,…

18 hours ago

Ungkap 14 Kasus Termasuk Sindikat dari Palu, 20 Tersangka Diamankan

Ancaman narkotika di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, kian menunjukkan wajah yang semakin kompleks. Modus…

19 hours ago

Satu Tangki BBM 100 Ton di PLTD Kampung Batu Zaman Mulai Beroperasi

Kehadiran tangki berkapasitas besar ini menjadi angin segar bagi ketahanan energi di wilayah tersebut, terutama…

19 hours ago

Disinyalir 100 Anak Muda Direkrut Jadi Anggota KKB

Ia mengungkapkan, hingga 25 Desember 2025 atau bertepatan dengan hari Natal, tercatat sekitar 35 orang…

20 hours ago

Ratusan Liter Milo dan Puluhan Botol Miras Pabrikan Dimusnahkan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satria Bimantra. S.I.K menyatakan miras dan narkoba jenis ganja…

20 hours ago

Tak Digelar Pesta Kembang Api Sebaagai Bentuk Empati Atas Bencana di Sumatera

Kapolres menyampaikan bahwa peniadaan pesta kembang api tersebut merupakan bentuk solidaritas dan empati mendalam bagi…

21 hours ago