Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus F. Pombos, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap praktik pertambangan ilegal, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun pengusaha.
“Kami mengimbau agar setiap usaha tambang harus dilengkapi izin operasi resmi. Polda Papua akan terus melakukan penyisiran untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di Papua, khususnya galian C. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan,” tegas Agus.
Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi para pengusaha maupun masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak lingkungan sekitar.
“Kami harap kepada masyarakat atau pengusaha tambang untuk mengurus izin, jangan mengambil keuntungan secara ilegal,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…