Categories: BERITA UTAMA

Pelaku Pembunuhan Pengguna Michat Dituntut 13 Tahun Penjara

JAYAPURA-Terdakwa berinisial NR Alias Vandi (19) selaku Pelaku Pembunuhan terhadap Korban MM (18) di Hotel Dafonsoro, Kota Jayapura, Papua, senin 22 Agustus 2022 lalu dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, atau terdakwa terbukti telah melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan biasa.

Menanggapi hal tersebut, Thomas Ch Syufi, S.H. selaku kuasa hukum Terdakwa menyampaikan pihaknya merasa bersyukur lantaran sebelumnya pada dakwan JPU menyebutkan bahwa terdakwa akan dikenai pasal berlapis, diantaranya pasal pembunuhan berencana, penganiayaan dan pembunuhan biasa.

Namun melalui persidangan yang cukup panjang, disertai dengan bukti yang diajukan oleh kuasa hukum akhirnya tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa hanya mengenai Pasal Pembunuhan Biasa.

“Tuntutan ini juga dipertimbangan karena selama persidangan terdakwa kopratif, diapun mengakui perbuatannya, juga kedua belah pihak telah melakukan mediasi, namun secara hukum kasus ini tetap dijalankan,” kata Tomas, kepada wartawan di PN Jayapura usai sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa NR.

Sementara itu Amsal Sama,S.H., M.H juga selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan pihaknya akan tetap mengajukan Pledoi (Pembelaan) secara tertulis dengan harapan putusan hakim akan lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Secara prosedur kami tetap ajukan Pledoi, semoga nantinya putusan Majelis Hakim akan lebih ringan,” harapnya.

Iapun menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa ini akan menjadi pembelajaran bagi pemuda lainnya yang ada di Kota Jayapura.

“Perbuatan terdakwa ini sangat jelas melanggar hukum, untuk itu kami berpesan kepada para pemuda lainnya agar tidak melakukan seperti yang dilakukan oleh terdakwa,” pesannya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Korneles Waroi, didampingi Hakim Anggota Wempi William James Duka dan Roberto Naibaho Anggota. Di Pengadilan Negeri Jayapura. (rel/wen)

newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

5 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

5 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

6 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

6 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

7 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

7 hours ago