Categories: BERITA UTAMA

LBH Sebut Ada Pelanggaran HAM Dibalik Perpanjangan Izin Tambang PT Freeport

Selesaikan Dulu Hak 8300 Buruh yang Mogok Kerja di PT FI

JAYAPURA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, menilai Presiden Jokowi dan CEO Freeport McMoRan sibuk bahas saham dan izin tambang sambil melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagaimana, ada 8.300 buruh mogok kerja di PT Freeport Indonesia.

“Presiden RI dan CEO Freeport Mc Moran, segera selesaikan persoalan 8.300 buruh mogok kerja PT. Freeport Indonesia sebelum penambahan 10% saham dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun,” kata Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (16/11) kemarin.

Menurut Emanuel, sebanyak 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia melakukan mogok kerja sejak 1 Mei 2017 sampai sekarang. Hal ini disebabkan pemberlakukan kebijakan Fourlong oleh Manajemen PT.Freeport Indonesia kepada buruh PT.Freeport Indonesia, di tengah gonjang ganjing antara Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia terkait saham dan izin tambang yang bergulir sejak 2015. Hingga akhirnya ditandai dengan Pemerintah Indonesia mendapatkan 51% saham serta pembangunan smelter di Indonesia pada tahun 2018 silam.

Kata Emanuel, dengan melihat Presiden maupun CEO Freeport McMoRan yang belum mampu menyelesaiakan persoalan mogok kerja 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia sesuai dengan Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Nomor : 1475/R-PMT/X/2017. Perihal rekomendasi terkait PHK PT.FI tertanggal (23/10/2017) dan Surat Nomor : 178/TUN/XI/2018.

“Perihal tindak lanjut terkait PHK dan pencabutan layanan BPJS tertanggal (2/11/2018) kepada Presiden untuk menyelesaikan persoalan 8.300 buruh PT. FI yang melakukan mogok kerja, secara langsung membuktikan bahwa Presiden dan CEO Freeport McMoRan lebih mementingkan keuntungan dibanding nasib buruh yang bekerja keras untuk memberikan nilai lebih kepada Presiden maupun CEO Freeport McMoran,” bebernya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Harusnya Kerja MRP Dipublis dan Lebih Transparan

Pernyataan inipun memantik amarah dari berbagai pihak terutama pengurus MRP dan beberapa pihak yang menegaskan…

4 days ago

Dua Kapal Nelayan Indonesia Dibakar Tentara PNG

Menurut Taufik Latarissa, selain kapal mereka ditangkap, para nelayan tersebut dianiaya kemudian meminta tembusan Rp…

4 days ago

Setelah Botak, Kini Aibon

Namanya Hurbianus Mirip. Hurbianus tergabung dalam Kodap III D Dulla tewas dalam operasi gabungan Satgas…

4 days ago

Rahasia Tasbih Alam: Mengapa Manusia Tak Mampu Mendengarnya?

Manusia mungkin hanya mampu menangkap sebagian kecil dari fenomena itu. Namun hakikatnya, seluruh ciptaan berada…

5 days ago

Warga Disarankan Tak Berenang di Pantai Holtekamp

Penjaga sekaligus pemilik Pantai Holtekamp Orgenes Merauje mengaku gelombang tinggi di sepanjang pantai Holtekamp terjadi…

5 days ago

Ratusan Nelayan Ditangkap Otoritas PNG dan Australia Merupakan Urusan Pusat

Ratusan nelayan Indonesia atau sebanyak 154 nelayan Indonesia yang ditangkap Otoritas PNG dan Australia dalam…

5 days ago