Categories: BERITA UTAMA

LBH Sebut Ada Pelanggaran HAM Dibalik Perpanjangan Izin Tambang PT Freeport

Menurut Emanuel, sikap Presiden dan CEO Freeport McMoRan yang tidak memiliki misi untuk menyelesaikan persoalan mogok kerja 8.300 buruh PT. Freeport Indonesai, secara langsung menunjukan keduannya sedang melanggar perintah.

Padahal kata Emanuel, pembangunan ketenagakerjaan bertujuan memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Sebagaimana diatur pada pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Atas tindakan Presiden maupun CEO Freeport McMoRan yang melanggar Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengakibatkan ratusan buruh mogok kerja, juga ada ratusan buruh yang meninggal dunia karena tidak sanggup membayar biaya rumah sakit akibat dicabutnya BPJS ketenagakerjaan sejak 1 Juli 2017,” terangnya.

Selain itu, ribuan anak buruh yang mogok kerja di PT.Freeport Indonesia mengakibatkan putus sekolah akibat diputuskannya upah buruh. Bahkan, ada beberapa keluarga buruh mogok kerja yang terancam cerai akibat persoalan kesejahtreaan keluarga dan lainnya.

“Melalui semua persoalan itu menunjukan fakta sedang terjadinya pelanggaran hak atas kesehatan buruh, hak hidup buruh, hak pendidikan bagi anak buruh, hak atas pekerjaan, hak untuk mendapatkan upah, hak atas kesejahteraan buruh dan hak-hak lainnya sebagaimana dijamin dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” jelasnya.

Emanuel menyebut sikap Presiden maupun CEO Freeport McMoRan tidak memiliki misi untuk menyelesaikan persoalan mogok kerja 8.300 buruh PT. Freeport Indonesai. Namun terus sibuk membahas saham dan izin tambang di atas fakta terlanggarnya HAM.

LBH Papua yang merupakan kuasa hukum dari 8.300 buruh mogok kerja PT. Freeport Indonesia mendesak, Presiden dan CEO Freeport McMoRan segera menyelesaikan persoalan 8.300 buruh sebelum penambahan 10% saham dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun sesuai surat Komnas HAM RI tertanggal 23 Oktober 2017 dan tertanggal 2 November 2018.

Selain itu, Presiden dan CEO Freeport McMoRan dilarang melanggar hak-hak 8.300 buruh yang dijamin dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999;

“Presiden dan CEO Freeport McMoRan wajib menaati perintah Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (fia/rel/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kebakaran Hanguskan Dapur dan Gudang Panti Asuhan Putri KerahimanKebakaran Hanguskan Dapur dan Gudang Panti Asuhan Putri Kerahiman

Kebakaran Hanguskan Dapur dan Gudang Panti Asuhan Putri Kerahiman

Suster Yosephin Temelap mengatakan, api muncul dengan cepat diduga dari area dapur. Saat itu aktivitas…

19 hours ago

Surplus Produksi Telur Papua Perkuat Pasokan Dapur MBG

Pemerintah Provinsi Papua menyatakan produksi telur ayam di empat kabupaten kini telah melampaui kebutuhan harian…

20 hours ago

Pengunjung Kurang, Pendapatan Pengelola Pantai Hamadi Merosot

   Para pengelola pantai dan penyedia jasa penyewaan pondok wisata kini harus menelan pil pahit…

21 hours ago

Uskup dan Ordo Sepakati Anggaran Dasar Unika Fajar Timur Papua

  Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, M.S.C., Uskup…

22 hours ago

Festival Port Numbay 2026 Promosikan Potensi Kampung Wisata

   Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Richard J. Nahumury, mengatakan Festival Port…

23 hours ago

Tingkatkan Daya Saing UMKM, Pemkot Perkuat Legalitas dan Manajemen

Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM)…

1 day ago