Categories: BERITA UTAMA

LBH Sebut Ada Pelanggaran HAM Dibalik Perpanjangan Izin Tambang PT Freeport

Menurut Emanuel, sikap Presiden dan CEO Freeport McMoRan yang tidak memiliki misi untuk menyelesaikan persoalan mogok kerja 8.300 buruh PT. Freeport Indonesai, secara langsung menunjukan keduannya sedang melanggar perintah.

Padahal kata Emanuel, pembangunan ketenagakerjaan bertujuan memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Sebagaimana diatur pada pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Atas tindakan Presiden maupun CEO Freeport McMoRan yang melanggar Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengakibatkan ratusan buruh mogok kerja, juga ada ratusan buruh yang meninggal dunia karena tidak sanggup membayar biaya rumah sakit akibat dicabutnya BPJS ketenagakerjaan sejak 1 Juli 2017,” terangnya.

Selain itu, ribuan anak buruh yang mogok kerja di PT.Freeport Indonesia mengakibatkan putus sekolah akibat diputuskannya upah buruh. Bahkan, ada beberapa keluarga buruh mogok kerja yang terancam cerai akibat persoalan kesejahtreaan keluarga dan lainnya.

“Melalui semua persoalan itu menunjukan fakta sedang terjadinya pelanggaran hak atas kesehatan buruh, hak hidup buruh, hak pendidikan bagi anak buruh, hak atas pekerjaan, hak untuk mendapatkan upah, hak atas kesejahteraan buruh dan hak-hak lainnya sebagaimana dijamin dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” jelasnya.

Emanuel menyebut sikap Presiden maupun CEO Freeport McMoRan tidak memiliki misi untuk menyelesaikan persoalan mogok kerja 8.300 buruh PT. Freeport Indonesai. Namun terus sibuk membahas saham dan izin tambang di atas fakta terlanggarnya HAM.

LBH Papua yang merupakan kuasa hukum dari 8.300 buruh mogok kerja PT. Freeport Indonesia mendesak, Presiden dan CEO Freeport McMoRan segera menyelesaikan persoalan 8.300 buruh sebelum penambahan 10% saham dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun sesuai surat Komnas HAM RI tertanggal 23 Oktober 2017 dan tertanggal 2 November 2018.

Selain itu, Presiden dan CEO Freeport McMoRan dilarang melanggar hak-hak 8.300 buruh yang dijamin dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999;

“Presiden dan CEO Freeport McMoRan wajib menaati perintah Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf d, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (fia/rel/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pelaku Penembakan di Muliama Diminta Serahkan DiriPelaku Penembakan di Muliama Diminta Serahkan Diri

Pelaku Penembakan di Muliama Diminta Serahkan Diri

Danrem 172/ PWY Brigjen TNI. Robby Suryadi untuk upaya pengejaran tentunya ada upaya yang dilakukan…

19 hours ago

Kabut Asap Mulai Berkurang di Wamena, Penerbangan Kembali Normal

​Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan sejak beberapa hari terakhir, keberadaan kabut asap tebal akibat…

20 hours ago

Ayah dan Anak yang Dilaporkan Tersesat di Hutan Ditemukan Selamat

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Merauke Rudi, mengatakan, kedua survivor ditemukan setelah Tim…

20 hours ago

DKP Sinode KINGMI Dukung Penyelesaian Damai Sengketa Tapal Batas Kapiraya

Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyatakan dukungan…

22 hours ago

Pemprov Papua Selatan Kebut Pekerjaan Pembangunan Jalan

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, sejumlah ruas jalan saat ini tengah dikerjakan untuk membuka…

23 hours ago

PSN Cetak Sawah Tidak Berada di Kawasan Konservasi Taman Nasional Wasur

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BTNW Acha Anis Sokoy  untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai lokasi sejumlah…

24 hours ago