Categories: BERITA UTAMA

Krimsus Polda Papua Bongkar Korupsi Jamaah di Paniai

14 Anggota dan Staf Dewan Jadi Tersangka

JAYAPURA-Polda papua saat ini melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan 25 anggota DPRD Kabupaten Paniai plus 3 staf dan Sekwan DPRD Kabupaten Paniai.

Direktur Kriminal Khusus Polda Papua,  Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, SIK., bersama Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH., dalam jumpa persnya menjelaskan bahwa korupsi berjamaah ini terjadi pada Maret tahun 2018.  Dimana dengan hasil audit kerugian yang didapat adalah sebanyak Rp 59 miliar.

Adapun kronologis kasus dugaan korupsi ini adalah melalui dana APBD yang direncanakan oleh Sekwan yang tujuan kegiatannya untuk dirasakan oleh masyarakat. Setelah itu diatur bagaimana masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp 500 juta ditambah gaji Rp 30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan. Sementara untuk kegiatannya sendiri ternyata tidak dilakukan alias fiktif. Ini dialihkan dengan bagi – bagi uang.

Untuk saat ini  menurut Dirkrimsus Sanches, pihaknya telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dari anggota dewan dan staf Sekwan.

Pencarian pada anggota lainnya diakui tak mudah. Karena masih harus blusukan dan alamat serta data identitas dari masing-masing tersangka banyak yang berpindah-pindah sehingga baru 14 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. “Yang lain adalah anggota dewan periode 2018 tapi untuk saat ini karena masih kooperatif akhirnya tidak kami terbitkan DPO. Tapi Ketika yang bersangkutan tidak merespon panggilan dari kepolisian maka akan segera ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Sanches.

Direkrimsus Sanches Napitupulu mengatakan kasus dugaan korupsi berjamaah ini melibatkan 29 anggota dewan dan Sekwan DPRD Kabupaten Paniai. “Jadi kasus bermula dari tahun 2018. Ada APBD yang digunakan untuk dibagi – bagikan dan sudah ada 14 orang yang jadi tersangka. Dimana dari 14 orang tersebut, 9 di antaranya adalah mantan anggota DPRD dan 1 orang merupakan Sekwan DPRD Paniai,” beber Sanches.

Kembali dijelaskan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 59 miliar dan uang tersebut dibagikan Sekwan kepada anggota dewan secara bertahap dimana tiap bulannya setiap anggota menerima Rp 500 juta.

Adapun dana yang diduga dikorupsi ini berasal dari APBD Kabupaten Paniai untuk sembilan kegiatan di DPRD Kabupaten Paniai. “Jadi para anggota DPR ini sepakat tidak melaksanakan kegiatan tersebut hanya menerima uang. Uangnya dibagi rata ke semuanya,” tambahnya.   

Lebih lanjut, masing-masing tersangka terjerat Undag-Undang Korupsi Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (ade/nat)

newsportal

Recent Posts

Ancaman Keselamatan Juga Membayangi Warga Sipil Non-Papua

Pernyataan itu disampaikan Theo menyusul tewasnya delapan pendulang emas ilegal di Distrik Korowai yang diduga…

5 hours ago

Komnas HAM Ingatkan Jangan Ada Operasi Tempur di Korowai

Warga di wilayah Korowai dilaporkan mengungsi ke hutan menyusul operasi gabungan TNI-Polri pasca pembunuhan delapan…

6 hours ago

44 Pendulang Dievakuasi

–Aparat gabungan TNI/Polri mengevakuasi sebanyak 44 pendulang emas yang berhasil menyelamatkan diri usai diserang kelompok…

7 hours ago

Pasukan Khusus Diturunkan ke Lokasi Penambangan

Selain menanggapi ancaman KKB, Yusuf juga menjelaskan perkembangan proses evakuasi para pendulang emas yang menjadi…

8 hours ago

Konflik Wouma Berakhir Damai, Dua Kelompok Patah Panah

Wakil Mentri Dalam Dr.Ribka Haluk, S.Sos, M.M menyatakan sejak awal pihaknya sudah mengikuti apa yang…

2 days ago

Pemkot Salurkan 111 Ekor Sapi Kurban

Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Wali Kota Abisai Rollo didampingi Wakil Wali Kota Rustan…

2 days ago