Categories: BERITA UTAMA

Krimsus Polda Papua Bongkar Korupsi Jamaah di Paniai

14 Anggota dan Staf Dewan Jadi Tersangka

JAYAPURA-Polda papua saat ini melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan 25 anggota DPRD Kabupaten Paniai plus 3 staf dan Sekwan DPRD Kabupaten Paniai.

Direktur Kriminal Khusus Polda Papua,  Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, SIK., bersama Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH., dalam jumpa persnya menjelaskan bahwa korupsi berjamaah ini terjadi pada Maret tahun 2018.  Dimana dengan hasil audit kerugian yang didapat adalah sebanyak Rp 59 miliar.

Adapun kronologis kasus dugaan korupsi ini adalah melalui dana APBD yang direncanakan oleh Sekwan yang tujuan kegiatannya untuk dirasakan oleh masyarakat. Setelah itu diatur bagaimana masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp 500 juta ditambah gaji Rp 30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan. Sementara untuk kegiatannya sendiri ternyata tidak dilakukan alias fiktif. Ini dialihkan dengan bagi – bagi uang.

Untuk saat ini  menurut Dirkrimsus Sanches, pihaknya telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dari anggota dewan dan staf Sekwan.

Pencarian pada anggota lainnya diakui tak mudah. Karena masih harus blusukan dan alamat serta data identitas dari masing-masing tersangka banyak yang berpindah-pindah sehingga baru 14 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. “Yang lain adalah anggota dewan periode 2018 tapi untuk saat ini karena masih kooperatif akhirnya tidak kami terbitkan DPO. Tapi Ketika yang bersangkutan tidak merespon panggilan dari kepolisian maka akan segera ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Sanches.

Direkrimsus Sanches Napitupulu mengatakan kasus dugaan korupsi berjamaah ini melibatkan 29 anggota dewan dan Sekwan DPRD Kabupaten Paniai. “Jadi kasus bermula dari tahun 2018. Ada APBD yang digunakan untuk dibagi – bagikan dan sudah ada 14 orang yang jadi tersangka. Dimana dari 14 orang tersebut, 9 di antaranya adalah mantan anggota DPRD dan 1 orang merupakan Sekwan DPRD Paniai,” beber Sanches.

Kembali dijelaskan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 59 miliar dan uang tersebut dibagikan Sekwan kepada anggota dewan secara bertahap dimana tiap bulannya setiap anggota menerima Rp 500 juta.

Adapun dana yang diduga dikorupsi ini berasal dari APBD Kabupaten Paniai untuk sembilan kegiatan di DPRD Kabupaten Paniai. “Jadi para anggota DPR ini sepakat tidak melaksanakan kegiatan tersebut hanya menerima uang. Uangnya dibagi rata ke semuanya,” tambahnya.   

Lebih lanjut, masing-masing tersangka terjerat Undag-Undang Korupsi Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (ade/nat)

newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

10 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

10 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

11 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

11 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

12 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

12 hours ago