Categories: BERITA UTAMA

Sekda Keerom Ajukan Praperadilan Kapolda Papua

PH: Kasus Bansos Disinyalir Kepentingan Politik

JAYAPURA-Trisiswanda Indra mengajukan praperadilan (Prapid) terhadap Kapolda Papua di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis (16/5) kemarin.

Diketahui, prapid yang diajukan Sekda Keerom itu terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana bansos oleh Kapolda Papua.  Hal ini dikonfirmasi Kuasa Hukum Trisiswanda Indra, yakni Anthon Raharusun, Kamis (16/5) kemarin.

Kata Anthon, tujuan dari prapid ini untuk menguji keabsahan atas tindakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, hingga penyitaan terhadap Trisiswanda oleh penyidik Polda Papua.

Selain itu, Anthon menambahkan, penyidik tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tersangka setelah dikeluarkannya surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) oleh Penyidik Polda Papua.

“Sebab di dalam ketentuan Pasal 1 angka (14), Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, untuk menetapkan seorang sebagai tersangka harus berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” kata Anthon.

Kemudian perintah penangkapan dan perintah penahanan terhadap seseorang itu harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup minimal telah ditemukan dua alat bukti sah oleh penyidik.

Sedangkan dalam kasus yang menyeret kliennya itu, Anthon menyebut bahwa penyidik belum menemukan adanya bukti permulaan dan bukti permulaan yang cukup.

Sebab, BPK tidak men-declare atau menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam penyaluran Dana Bansos  di Kabupaten Keerom tahun 2018.

Pihaknya juga menganggap tindakan penyidik dalam kasus Trisiswanda Indra bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUU-XIII/2015.

Dalam Putusan MK menegaskan; penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.

Namun, kenyataannya penyidik Polda Papua tidak pernah menyerahkan SPDP kepada Trisiswanda sebagai konsekuensi hukum diterbitkannya Sprindik oleh Penyidik baik dalam status Sekda maupun sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam perkara bansos (bantuan sosial) tersebut.

“Kasus ini sudah diperiksa sejak tahun 2023 lalu, tapi sampai saat ini penyidik tidak pernah menyerahkan SPDP kepada klien kami,” bebernya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Di Timika, Bocah Dititip Malah Dicabuli

​​Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga membuat laporan yang diwakili oleh Relawan Teras Peduli ke…

2 hours ago

Demi Kepastian Hukum Undang-undang TNI Harus Direvisi

Menurut Thomas, pandangan yang disampaikan Komnas HAM merupakan isu yang sangat penting dan krusial dalam…

3 hours ago

DPD PDIP Papua Tegas Tolak MBG, PSN, dan Kopdes

Dan kali ini bukan menjadi hal mengejutkan jika PDIP menolak program pemerintah pusat yakni Makan…

9 hours ago

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

2 days ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

2 days ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

2 days ago