Categories: BERITA UTAMA

Sekda Keerom Ajukan Praperadilan Kapolda Papua

PH: Kasus Bansos Disinyalir Kepentingan Politik

JAYAPURA-Trisiswanda Indra mengajukan praperadilan (Prapid) terhadap Kapolda Papua di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis (16/5) kemarin.

Diketahui, prapid yang diajukan Sekda Keerom itu terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana bansos oleh Kapolda Papua.  Hal ini dikonfirmasi Kuasa Hukum Trisiswanda Indra, yakni Anthon Raharusun, Kamis (16/5) kemarin.

Kata Anthon, tujuan dari prapid ini untuk menguji keabsahan atas tindakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, hingga penyitaan terhadap Trisiswanda oleh penyidik Polda Papua.

Selain itu, Anthon menambahkan, penyidik tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tersangka setelah dikeluarkannya surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) oleh Penyidik Polda Papua.

“Sebab di dalam ketentuan Pasal 1 angka (14), Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, untuk menetapkan seorang sebagai tersangka harus berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” kata Anthon.

Kemudian perintah penangkapan dan perintah penahanan terhadap seseorang itu harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup minimal telah ditemukan dua alat bukti sah oleh penyidik.

Sedangkan dalam kasus yang menyeret kliennya itu, Anthon menyebut bahwa penyidik belum menemukan adanya bukti permulaan dan bukti permulaan yang cukup.

Sebab, BPK tidak men-declare atau menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam penyaluran Dana Bansos  di Kabupaten Keerom tahun 2018.

Pihaknya juga menganggap tindakan penyidik dalam kasus Trisiswanda Indra bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUU-XIII/2015.

Dalam Putusan MK menegaskan; penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.

Namun, kenyataannya penyidik Polda Papua tidak pernah menyerahkan SPDP kepada Trisiswanda sebagai konsekuensi hukum diterbitkannya Sprindik oleh Penyidik baik dalam status Sekda maupun sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam perkara bansos (bantuan sosial) tersebut.

“Kasus ini sudah diperiksa sejak tahun 2023 lalu, tapi sampai saat ini penyidik tidak pernah menyerahkan SPDP kepada klien kami,” bebernya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

PSN Cetak Sawah Tidak Berada di Kawasan Konservasi Taman Nasional Wasur

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BTNW Acha Anis Sokoy  untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai lokasi sejumlah…

4 minutes ago

MBG Tak Dipaksakan, Sekolah di Yahukimo Tetap Gratis

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Yahukimo, Akso Balingga menyusul aksi demonstrasi pelajar yang…

1 hour ago

Cegah Narkoba, Gelar Operasi Antik Noken 2026 di THM

Kedatangan aparat gabungan ini merupakan bagian dari eksekusi Operasi Antik Noken 2026 yang digelar Kepolisian…

5 hours ago

Polres Mimika Bubarkan Tawuran dan Amankan Pemuda Bersenjata Tajam

Operasi yang dikemas dalam bentuk Patroli Gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin langsung…

6 hours ago

Sukses Gelar Orientasi, Anggota DPRK Tolikara Siap Jalankan Tugas Legislasi

Kegiatan ditutup secara resmi melalui sambutan Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, yang dibacakan oleh Asisten…

7 hours ago

Berikan Ruang Kepada Daerah Kelola Dana Tambahan Otsus

  Denny menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan Dana Tambahan Otsus melalui program-program yang…

8 hours ago