Categories: BERITA UTAMA

Sekda Keerom Ajukan Praperadilan Kapolda Papua

PH: Kasus Bansos Disinyalir Kepentingan Politik

JAYAPURA-Trisiswanda Indra mengajukan praperadilan (Prapid) terhadap Kapolda Papua di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis (16/5) kemarin.

Diketahui, prapid yang diajukan Sekda Keerom itu terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana bansos oleh Kapolda Papua.  Hal ini dikonfirmasi Kuasa Hukum Trisiswanda Indra, yakni Anthon Raharusun, Kamis (16/5) kemarin.

Kata Anthon, tujuan dari prapid ini untuk menguji keabsahan atas tindakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, hingga penyitaan terhadap Trisiswanda oleh penyidik Polda Papua.

Selain itu, Anthon menambahkan, penyidik tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tersangka setelah dikeluarkannya surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) oleh Penyidik Polda Papua.

“Sebab di dalam ketentuan Pasal 1 angka (14), Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, untuk menetapkan seorang sebagai tersangka harus berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” kata Anthon.

Kemudian perintah penangkapan dan perintah penahanan terhadap seseorang itu harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup minimal telah ditemukan dua alat bukti sah oleh penyidik.

Sedangkan dalam kasus yang menyeret kliennya itu, Anthon menyebut bahwa penyidik belum menemukan adanya bukti permulaan dan bukti permulaan yang cukup.

Sebab, BPK tidak men-declare atau menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam penyaluran Dana Bansos  di Kabupaten Keerom tahun 2018.

Pihaknya juga menganggap tindakan penyidik dalam kasus Trisiswanda Indra bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUU-XIII/2015.

Dalam Putusan MK menegaskan; penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.

Namun, kenyataannya penyidik Polda Papua tidak pernah menyerahkan SPDP kepada Trisiswanda sebagai konsekuensi hukum diterbitkannya Sprindik oleh Penyidik baik dalam status Sekda maupun sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam perkara bansos (bantuan sosial) tersebut.

“Kasus ini sudah diperiksa sejak tahun 2023 lalu, tapi sampai saat ini penyidik tidak pernah menyerahkan SPDP kepada klien kami,” bebernya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Tegas! Bupati Keerom Copot Kepala Kampung yang Terjerat Utang Rentenir

Sanksi tegas ini diberlakukan menyusul adanya insiden penagihan paksa oleh para oknum rentenir kepada kepala…

3 hours ago

Diklat Paskibraka 2026 Diharapkan Ajanb Pembentukan Karakter Generasi Muda

"Pendidikan dan pelatihan Paskibraka bukan sekadar proses mempersiapkan petugas pengibar Bendera Merah Putih pada upacara…

4 hours ago

Tim Kuasa Hukum LB Tegaskan Putusan Praperadilan Bukan Pembenaran Mutlak Penyidikan

Penegasan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dikeluarkan ARKR Law Office & Associates sebagai respons…

5 hours ago

Ekspedisi Patriot Siap Bangun Potensi Lokal di Kawasan Transmigrasi Keerom

Ekspedisi Patriot merupakan program kerjasama Undip dengan Pemerintah Kabupaten Keerom yang digagas oleh Kementerian Transmigrasi…

6 hours ago

Polres Jayapura Perketat Perburuan Jaringan Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra mengatakan, penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif…

7 hours ago

Truk Bermuatan Kayu Terbalik, Satu Luka Berat Sembilan Orang Luka Ringan

Insiden maut ini mengakibatkan satu orang penumpang mengalami luka berat dan sembilan lainnya—termasuk dua anak…

8 hours ago