Adapun pemberian atau penyaluran bantuan sosial tersebut semuanya tertuang dengan bukti atau didukung dengan bukti yaitu, berupa SPM dan SP2D yang diterbitkan oleh Kepala BPKAD, yang semuanya dilakukan atas dasar perintah bupati.
Dan bantuan kepada oknum jaksa tersebut, diserahkan langsung secara tunai oleh staf bagian keuangan Keerom yang juga dilakukan atas perintah bupati.
Jadi, tidak benar kalau dikatakan Sekda menerima aliran dana bantuan sosial atau Dana Bantuan Modal Usaha senilai Rp. 18,2M seperti yang diberitakan oleh berbagai media, bahwa seolah-olah dana bantuan tersebut digunakan sendiri oleh Sekda untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau keluarganya dan/atau menyalahgunakan kewenangan selaku kepada BPKAD Kabupaten Keerom pada waktu itu Tahun 2018,” tegas Anthon.
Pihaknya mengharapkan dengan adanya bukti-bukti yang diajukan itu, maka Hakim Tunggal Wempy William James Duka, yang memeriksa perkara tersebut dapat mengadili dan menjatuhkan putusan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan atau mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua.
Serta menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.15.000.000.000,- (Lima belas miliar rupiah) kepada pemohon.
“Dan Kami juga minta kepada Hakim Tunggal agar termohon wajib memulihkan hak-hak klien kami ini dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” pungkas Anthon. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditnya S.T.K, MH menyatakan dari hasil olah TKP…
Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, S.Sos., M.Si, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja…
Jeck menjelaskan, kegiatan tersebut bukan relokasi besar-besaran, melainkan penggeseran pedagang yang selama ini berjualan di…
Asisten II Sekda Kabupaten Jayapura Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Abdul Rahman Basri, menjelaskan bahwa Program…
Pelaku berinisial F.S. (21) diamannkan setelah Tim Opsnal Sat Reskrim memperoleh informasi keberadaan pelaku di…
Menyikapi persoalan itu, pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pertemuan bersama kepala kampung,…