Categories: BERITA UTAMA

Sekda Keerom Ajukan Praperadilan Kapolda Papua

PH: Kasus Bansos Disinyalir Kepentingan Politik

JAYAPURA-Trisiswanda Indra mengajukan praperadilan (Prapid) terhadap Kapolda Papua di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis (16/5) kemarin.

Diketahui, prapid yang diajukan Sekda Keerom itu terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana bansos oleh Kapolda Papua.  Hal ini dikonfirmasi Kuasa Hukum Trisiswanda Indra, yakni Anthon Raharusun, Kamis (16/5) kemarin.

Kata Anthon, tujuan dari prapid ini untuk menguji keabsahan atas tindakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, hingga penyitaan terhadap Trisiswanda oleh penyidik Polda Papua.

Selain itu, Anthon menambahkan, penyidik tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tersangka setelah dikeluarkannya surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) oleh Penyidik Polda Papua.

“Sebab di dalam ketentuan Pasal 1 angka (14), Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, untuk menetapkan seorang sebagai tersangka harus berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” kata Anthon.

Kemudian perintah penangkapan dan perintah penahanan terhadap seseorang itu harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup minimal telah ditemukan dua alat bukti sah oleh penyidik.

Sedangkan dalam kasus yang menyeret kliennya itu, Anthon menyebut bahwa penyidik belum menemukan adanya bukti permulaan dan bukti permulaan yang cukup.

Sebab, BPK tidak men-declare atau menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam penyaluran Dana Bansos  di Kabupaten Keerom tahun 2018.

Pihaknya juga menganggap tindakan penyidik dalam kasus Trisiswanda Indra bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUU-XIII/2015.

Dalam Putusan MK menegaskan; penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.

Namun, kenyataannya penyidik Polda Papua tidak pernah menyerahkan SPDP kepada Trisiswanda sebagai konsekuensi hukum diterbitkannya Sprindik oleh Penyidik baik dalam status Sekda maupun sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam perkara bansos (bantuan sosial) tersebut.

“Kasus ini sudah diperiksa sejak tahun 2023 lalu, tapi sampai saat ini penyidik tidak pernah menyerahkan SPDP kepada klien kami,” bebernya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

9 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

9 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

10 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

10 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

11 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

11 hours ago