Categories: BERITA UTAMA

Sembilan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAYAPURA – Setelah melakukan gelar perkara, penyidik satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota  akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pembentangan bendera bintang kejora dan penyerangan terhadap aparat keamanan yang terjadi di Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada Kamis (10/11) pekan lalu.

Dari aksi ini, Polisi mengamankan 15 orang yang melakukan aksi di dalam lingkungan kampus tanpa seijin pihak kampus. “Hasil pemeriksaan kita selama 1×24 jam, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 9 orang, sementara 6 orang lainnya kami pulangkan,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon kepada wartawan, Senin (14/11) siang.

Dari kesembilan tersangka, tiga orang dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar adalah, YE (20), AF (22) dan DT (25).  Sedangkan enam lainnya yakni RN (23), DW (19), MW (23), AH (19), TM (21) dan NM (23) dikenakan Pasal 212 KUHP karena cukup bukti melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan. Kapolresta KBP Victor Mackbon menyebutkan, dari sembilan tersangka hanya lima orang yang berstatus sebagai mahasiswa USTJ, sementara empat orang lainnya bukan.

Ini membuktikan bahwa di lingkungan kampus juga sering digunakan oleh orang – orang luar untuk mendorong isu yang berseberangan dengan ideologi bangsa. Kampus kerap dijadikan sebagai tameng para pelaku untuk kemudian menjustifikasi sebuah perbuatan yang patut diduga merupakan tindakan melawan hukum. “Tiga tersangka yang dikenakan pasal makar bisa kami pastikan bukan mahasiswa USTJ melaikan pelaku dari luar yang menyelinap ke dalam kampus,” bebernya

Sementara status atau latar belakang para pelaku mereka masih didalami, dari kelompok mana dan dengan tujuan apa kegiatan tak berizin tersebut dilakukan, yang jelas hasil pemeriksaan penyidik menyatakan telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Jayapura Kota mengamankan 15 oknum diduga mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) karena membentangkan bendera bintang kejora di lingkungan kampus melalui mimbar bebas yang tidak berizin dari pihak Kampus, Kamis (10/11) lalu kemudian dilakukan penangkapan. (ade/oel/wen)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KOTA

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

12 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

12 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

13 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

13 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

14 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

14 hours ago