Categories: BERITA UTAMA

Komnas HAM Akan Lakukan Investigasi

Kerusakan Hutan Bakau dan Kekerasan Jurnalis

JAYAPURA-Kekerasan terhadap jurnalis terus berulang di tanah Papua, dimana sebelumnya kekerasan terhadap jurnalis menimpa Victor Mambor dan Lucky Ireeuw. Kali ini, menimpa Wartawan Cenderawasih Pos, Abdel Gamel Naser pada Selasa (11/7) di Kota Jayapura.

Gamel diduga mendapatkan intimidasi oleh dua oknum aparat kepolisian, sehingga terpaksa menghapus tiga foto hasil liputannya. Peristiwa ini terjadi saat Gamel melakukan kegiatan peliputan kasus perusakan hutan bakau di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa.

Terkait dengan kekerasan terhadap jurnalis dan perusakan hutan bakau di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa tersebut, Komnas HAM Papua akan melakukan investigasi.

“Komnas HAM akan melakukan investigasi, sehingga praktek seperti ini penyelesaiannya melalui mekanisme hukum. Baik itu di internal maupun eksternal, bagi Komnas peristiwa ini tidak bisa dibiarkan,” ucap Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits B Ramandey saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (13/7).

Menurut Frits, kerja kerja jurnalis bagian dari pilar demokrasi dan hukum. Kerena itu, aparat penegak hukum wajib mengetahui tugas tugas jurnalis.

“Komnas sangat menyayangkan hal ini, sehingga itu kami akan melaukan investigasi untuk mengungkap kejadian ini. Karena praktek kekerasan terhadap jurnalis kerap terjadi,” terangnya.

Dikatakan Frits, ada dua hal yang dalam konteks HAM akan menjadi perhatian Komnas HAM. Pertama terkait pengerusakan lingkungan, karena lingkungan berhubungan dengan identitas masyarakat lokal tetapi juga usaha ekonomi masyarakat lokal, serta aktivitas untuk mempertahankam hidup.

“Apakah penimbunan itu berpotensi mengancam keselamatan lingkungan secara keseluruhan, bahkan berpotensi menimbulkan bencana dikemudian hari seperti banjir polusi dan lainnya. Serta membuat masyarakat lokal menjadi termarjinalkan di wilayah adatnya sendiri,” terang Frits.

Lanjut Frits, kedua soal ancaman terhadap jurnalis, dalam perspektif HAM dilihat sebagai upaya untuk membungkam kepentingan publik dalam mengetahui tentang apa yang sedang terjadi.

“Intimidasi terhadap wartawan mengakibatkan hak publik untuk mengetahui bisa terabaikan. Jurnalis adalah pekerja HAM yang harus mendapat perlindungan dalam berbagai kegiatan jurnalistiknya sebagai wartawan,” bebernya.

Disampaikan Frits, Komnas HAM akan melakukan kewajibannya untuk melakukan pemantauan terhadap situasi di lokasi termasuk sedang mendalaminya.

“Kami akan segera mengundang wartawan yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi keterangan. Atas klarifikasi itu dalam mekanisme HAM, kami akan mencantumkan sebagai pengaduan proaktif lalu akan memanggil oknum yang melakukan intimidasi,” terangnya.

Menurut Frits, hal tersebut dilakukan karena jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk terhadap upaya pemajuan dan penegakan HAM. (fia/ade/wen)

newsportal

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

12 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

13 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

14 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

16 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

17 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

18 hours ago