Categories: BERITA UTAMA

Penetapan Kawasan Konservasi Tanpa Melibatkan Pemilik Lahan

JAYAPURA- H Syamsunar Rasyid menambahkan pada saat dirinya membeli lahan itu. Kawasan hutan mangrove tersebut masih lahan kosong. Kawasan hutan bakau baru mulai ditanam oleh masyarakat setempat di tahun 2005 silam.

“Itupun pada saat masyarakat menanam pohon bakau di kawasan tersebut mereka tidak pernah meminta izin kepada saya,” ujarnya.

Kemudian terkait penetapan hutan mangrove sebagai hutan lindung, dikatakan bahwa pemerintah tidak melibaktan dirinya untuk membahas hal itu. sehingga diapun merasa bahwa penimbunan itu dilakukan benar adanya. Sesuai aturan yang ada.

“Saya tidak tahu kapan pemerintah tetapkan kawasan hutan mangrove sebagai hutan lindung,” tanyanya.

Sebab, apabila pemerintah menetapkan status hutan tersebut sebagai kawasan hutan lindung (konservasi) seharusnya melibatkan dia sebagai pemilik hak atas tanah.  “Tapi yang terjadi mereka (pemerintah) tetapkan hutan lindung secara sepihak,” tandasnya.

Oleh sebab itu diapun mengaku kecewa dengan sikap pihak yang mencegat proses penimbunan tersebut. Sebab menurut dia pihak yang menghalangi pekerjaan penimbunan ini tidak mengetahui sejarah awal terkait tanah tersebut.

Sehingga diapun menegaskan apabila masih ada pihak yang menghalang-halangi ruang bagi nya untuk menguasai tanah tersebut, maka akan diproses secara hukum.

“Saya punya bukti, jadi siapapun yang masih mengahalang halangi saya, maka  saya akan gugat mereka semua,” tegasnya.

Sementara terkait keterlibatan aparat keamanan di lokasi penumbunan. H. Syamsunar menjelaskan bahwa aparat keamanan itu ada di lokasi bukan tanpa alasan, tetapi atas dasar permohonannya untuk menghadirkan mereka di lokasi penimbunan. Sebab pada saat pertama kali kawasan itu ditimbun ada pihak yang datang mencegat para pekerja.

Sehingga mengantisipasi terjadinya konflik di lokasi penimbunan, maka dia meminta pertolongan aparat keamanan untuk mengawasi lokasi tersebut guna memberikan rasa aman bagi para pekerja.

“Tidak ada tameng disitu, Brimob hadir di lokasi penimbunan itu atas permohonan saya kepada atasan mereka, itupun mereka hadir hanya untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja,” jelasnya.

H Syamsunar pun mengharapkan agar persoalan ini tidak membias kemana-mana, apalagi melibatkan aparat keamanan. Yang notabene tidak mengetahui permasalahan yang sesungguhnya.

“Saya minta jangan salahkan aparat, mereka itu hadir disana atas permintaan saya karena pekerja di lokasi terdapat ancaman dari oknum yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut,” ungkapnya. (rel/wen)

newsportal

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

21 hours ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

22 hours ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

2 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

2 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago