Categories: BERITA UTAMA

Kematian Pasien di Rumah Sakit Bentuk Kejahatan Struktural

JAYAPURA–Kasus pasien meninggal dunia di sejumlah rumah sakit di Kota Jayapura terjadi sejak pertengahan November 2025 hingga awal tahun 2026. Rentetan peristiwa ini memicu keprihatinan dan desakan keras dari berbagai pihak agar Pemerintah Provinsi Papua segera mengambil langkah serius.

Kasus pertama terjadi pada November 2025, ketika almarhumah Irene Sokoy meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya setelah diduga ditolak oleh sejumlah rumah sakit di Jayapura. Selanjutnya pada Desember 2025, seorang ibu hamil beserta bayi dalam kandungannya kembali meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Aryoko.

Memasuki awal tahun 2026, kasus serupa kembali terjadi. Seorang bayi dilaporkan meninggal dunia di RSUD Dok II Jayapura, yang diduga kuat akibat lemahnya pelayanan medis dari pihak rumah sakit. Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, Direktur Eksekutif Papua Office of Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi, mendesak Gubernur Papua untuk segera mengambil tindakan tegas dan menyeluruh.

“Ini sudah berulang kali orang Papua meninggal dunia. Kami minta ketegasan dari Pemerintah Provinsi Papua atas semua rentetan kematian ini. Kejadiannya terus bersusulan tanpa henti akibat dugaan kelalaian pelayanan rumah sakit,” ujar Thomas, Senin (12/1). Menurutnya, kematian warga Papua di era Otonomi Khusus (Otsus) mencerminkan buruknya kepemimpinan dan manajemen pelayanan kesehatan.

Ia bahkan menilai kondisi ini sebagai bentuk kejahatan struktural yang dibiarkan terjadi tanpa pertanggungjawaban hukum. “Orang Papua terus mati di era Otsus, di tengah kekayaan alam yang berlimpah. Ini bukan sekadar statistik angka kematian, mereka adalah manusia. Negara telah lalai memenuhi hak dasar masyarakat Papua, khususnya hak atas kesehatan,” tegasnya.

Thomas menilai, kegagalan negara dalam memberikan pelayanan kesehatan yang layak, terutama dalam situasi darurat dan kritis, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia mengingatkan bahwa tujuan bernegara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 hingga 37 UUD 1945 menitikberatkan pada kesejahteraan rakyat dan perlindungan HAM.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Ratusan Warga Sambut Kunjungan Gubernur Apolo Safanpo di Warse dengan Perahu Tradisional

Pantauan di lokasi, sejak pagi ratusan warga mendayung perahu tradisional untuk menjemput speedboat yang ditumpangi…

39 minutes ago

Gubernur Berharap Asrama SMAK Asmat Jadi Tempat Pendidikan Budi Pekerti

Gubernur  Apolo mengatakan kehadiran asrama diharapkan tidak hanya mendukung proses belajar mengajar, tetapi juga menjadi…

2 hours ago

Pemkab Biak Numfor dan Supiori Diminta Usulkan Tambahan Kuoata

Selain melihat dari dekat antrian kendaraan, Marthinus Pasang juga menemui pengelola SPBU dan pihak  Rayon…

3 hours ago

Pemkab Puncak Jaya Perkuat Jiwa Kewirausahaan Pemuda

  Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari pemuda dan wirausaha pemula dari berbagai wilayah di…

4 hours ago

IDI Jayawijaya Didorong Bentuk 7 Cabang di Wilayah Papua Pegunungan

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Jayawijaya kini dijabat oleh dr. Charles Manalagi, Sp.Og untuk periode…

5 hours ago

Pemuda Yakonde Miliki Tekad Mengubah dari Dalam

Utamanya adalah terkait karakter yang erat kaitannya dengan lingkungan dan pergaulan anak muda. Ondoporo Keray,…

6 hours ago