Categories: BERITA UTAMA

Tok, ABR-Harus Ditetapkan Menang Pilkada Kota Jayapura

Saksi dari pasangan nomor urut 02 BTM-YB menyampaikan keberatan atas hasil pleno PPD Japsel. keberatan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penggelembungan suara untuk paslon nomor urut 02 Mari-Yo sebesar 9.670 suara di Distrik Japsel.

Dari penambahan suara tersebut pasangan MARI-YO mendapatkan total 38.200 suara sementara dari data C1 saksi BTM-YB, pasangan MARI-YO hanya mendapatkan 29.063 suara dan untuk BTM-YB mendapat 21.986.

Atas hal itu saksi BTM-YB mendesak KPU menyelesaikan permasalahan tersebut. Pasalnya waktu pleno tingkat Distrik PPD Japsel tidak menyelesaikan persoalan yang mereka usulkan. Disitu saksi BTM-YB meminta agar KPU dapat melakukan penyandingan data yang ada di dalam salinan C1.

Kemudian hal yang juga mengganjal adalah dari hasil pleno Kota Jayapura suara pemilih hanya 51.938 suara sementara gubernur jumlah pemiih di Japsel mencapai 61.608  sehingga  disimpulkan bahwa ada 9.670 orang yang hanya pilih gubernur di Distrik Japsel dan tidak memilih untuk Pilakda Walikota.

Hal lain yang menjadi dasar protes saksi BTM-YB karena hasil pleno PPD Japsel masing dianggap cacat hukum, sebab berita acara pleno hanya ditandatangani oleh ketua PPD sedangkan 4 anggota PPD lainnya tidak menandatangani.

Namun meski ngotot untuk melakukan penyandingan data C hasil namun usulan ini tidak digubris Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai dengan dalih kewenangan penyandingan data ada ditingkat PPD.

Itu juga mengabaikan saran Bawaslu terkait sarat administrasi dari berita acara pleno PPD yang masih cacat hukum tersebut. Ia kemudian mengetuk palu sidang sebanyak dua kali.

“Nanti kalau ada yang keberatan dengan hasil, silahkan isi di form keberatan karena kami tidak mampu selesaikan masalah ini,” ungkapnya Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai.

Dengan pengesahan tersebut, maka  pasangan MARI-YO tetap mendapatkan suara 38-200 sementara BTM-YB mendapat 21.123 suara.

Keputusan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Bawaslu Kota Jayapura. Mereka menilai bahwa pleno untuk Gubernur Papua cacat hukum. Pasalnya KPU mengambil keputusan secara sepihak.

“Kami minta KPU harus bertanggungjawab keputusan ini sampai di MK, karena saksi belum menyetujui untuk sepakat bertandatangan atas hasil pleno ini, tapi Ketua KPU memaksakan diri untuk mengetuk palu,” tegas Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwer.

Ia menegaskan bahwa hasil pleno gubernur dan wakil gubernur cacat hukum sebab KPU Kota Jayapura tidak menyelesaikan nota keberatan saksi ataupun nota keberatan PPD Japsel serta Pandis Japsel tentang berita acara pleno yang hanya ditandatangani oleh Ketua PPD. “Ibu tidak menyelesaikan nota keberatan saksi, PPD maupun kami dari tim Pandis, ini juga bermasalah,” kata Frans.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Polres Mimika Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Tiga Pelaku dan 39 Paket DiamankanPolres Mimika Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Tiga Pelaku dan 39 Paket Diamankan

Polres Mimika Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Tiga Pelaku dan 39 Paket Diamankan

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M…

4 hours ago

Cegah Peredaran Narkoba, Polda Papua dan BNNP Papua Bersinergi

Kepolisian Daerah Papua bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua meneguhkan komitmen bersama dalam mencegah…

4 hours ago

Makin Mulus hingga Masuk Prolegnas 2027

Ketua Baleg DPR RI Dr. Bob Hasan menyatakan komitmennya mendukung pemekaran Provinsi Papua Utara. Ia…

5 hours ago

Remontada! Strategi dari Ruang Ganti

Ya, bisa jadi ini menjadi sejarah dimana Persipura berhasil mencetak 3 gol hanya dalam 7…

6 hours ago

Dua Kurir Amunisi Ilegal Ditangkap di Mimika

Ketiga orang tersebut berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Mereka diamankan dalam pengembangan…

7 hours ago

Polisi Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polresta Jayapura Kota terkait aksi pengibaran Bintang Kejora di Halaman…

8 hours ago