Categories: BERITA UTAMA

Tok, ABR-Harus Ditetapkan Menang Pilkada Kota Jayapura

Saksi dari pasangan nomor urut 02 BTM-YB menyampaikan keberatan atas hasil pleno PPD Japsel. keberatan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penggelembungan suara untuk paslon nomor urut 02 Mari-Yo sebesar 9.670 suara di Distrik Japsel.

Dari penambahan suara tersebut pasangan MARI-YO mendapatkan total 38.200 suara sementara dari data C1 saksi BTM-YB, pasangan MARI-YO hanya mendapatkan 29.063 suara dan untuk BTM-YB mendapat 21.986.

Atas hal itu saksi BTM-YB mendesak KPU menyelesaikan permasalahan tersebut. Pasalnya waktu pleno tingkat Distrik PPD Japsel tidak menyelesaikan persoalan yang mereka usulkan. Disitu saksi BTM-YB meminta agar KPU dapat melakukan penyandingan data yang ada di dalam salinan C1.

Kemudian hal yang juga mengganjal adalah dari hasil pleno Kota Jayapura suara pemilih hanya 51.938 suara sementara gubernur jumlah pemiih di Japsel mencapai 61.608  sehingga  disimpulkan bahwa ada 9.670 orang yang hanya pilih gubernur di Distrik Japsel dan tidak memilih untuk Pilakda Walikota.

Hal lain yang menjadi dasar protes saksi BTM-YB karena hasil pleno PPD Japsel masing dianggap cacat hukum, sebab berita acara pleno hanya ditandatangani oleh ketua PPD sedangkan 4 anggota PPD lainnya tidak menandatangani.

Namun meski ngotot untuk melakukan penyandingan data C hasil namun usulan ini tidak digubris Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai dengan dalih kewenangan penyandingan data ada ditingkat PPD.

Itu juga mengabaikan saran Bawaslu terkait sarat administrasi dari berita acara pleno PPD yang masih cacat hukum tersebut. Ia kemudian mengetuk palu sidang sebanyak dua kali.

“Nanti kalau ada yang keberatan dengan hasil, silahkan isi di form keberatan karena kami tidak mampu selesaikan masalah ini,” ungkapnya Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai.

Dengan pengesahan tersebut, maka  pasangan MARI-YO tetap mendapatkan suara 38-200 sementara BTM-YB mendapat 21.123 suara.

Keputusan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Bawaslu Kota Jayapura. Mereka menilai bahwa pleno untuk Gubernur Papua cacat hukum. Pasalnya KPU mengambil keputusan secara sepihak.

“Kami minta KPU harus bertanggungjawab keputusan ini sampai di MK, karena saksi belum menyetujui untuk sepakat bertandatangan atas hasil pleno ini, tapi Ketua KPU memaksakan diri untuk mengetuk palu,” tegas Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwer.

Ia menegaskan bahwa hasil pleno gubernur dan wakil gubernur cacat hukum sebab KPU Kota Jayapura tidak menyelesaikan nota keberatan saksi ataupun nota keberatan PPD Japsel serta Pandis Japsel tentang berita acara pleno yang hanya ditandatangani oleh Ketua PPD. “Ibu tidak menyelesaikan nota keberatan saksi, PPD maupun kami dari tim Pandis, ini juga bermasalah,” kata Frans.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

MR Kambu Meninggal, ABR: Kota Jayapura BerdukaMR Kambu Meninggal, ABR: Kota Jayapura Berduka

MR Kambu Meninggal, ABR: Kota Jayapura Berduka

  Abisai mengatakan kepergian almarhum meninggalkan rasa kehilangan besar bagi Kota Jayapura. Selain pernah memimpin…

11 hours ago

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal…

1 day ago

Pasukan Tempur Disiapkan

​Ketiga korban tewas ditembak di Jalan Trans, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, pada Senin, 20 Juli…

2 days ago

Jejak Buron Lapas Abepura Masih Gelap

"Kami memantau setiap isu yang beredar, termasuk kabar keberadaan mereka di Serui, Boven Digoel, maupun…

2 days ago

Kapten Kapal Asal Merauke Ditembak Aparat PNG

Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui menjelaskan, insiden itu…

2 days ago

Penguatan Pendidikan Sejak Dini untuk Cegah Krisis Literasi

Ketua Tim Penggerak PKK Kota Jayapura yang juga Bunda PAUD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo,…

2 days ago