Senada juga disampaikan oleh anggota Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan bahwa prosedur rapat tersebut cacat hukum. “Yang KPU lakukan adalah melanggar PKPU yang kalian buat, sikap kami ada mal administrasi di pleno rekapitulasi Gubernur Papua dan atas temuan ini kami akan sampaikan ke Bawaslu Provinsi,” tegas Rinto.
Dari hasil ini disimpulkan bahwa KPU menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (MARI-YO) menang di Kota Jayapura.
MARI-YO meraih 114.271 suara. Sedangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Yermias Bisai (BTM-YB) meraih 90.859 suara.(rel/ans/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…
Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…
"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…
Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…
Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…