

Suasana rapat pleno pengesahan 6 penetapan keputusan MRP untuk melindungi OAP di Provinsi Papua, yang digelar di ruang sidang gedung MRP, Selasa (12/7). (FOTO: Noel/Cepos)
JAYAPURA-Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar rapat pleno pengesahan enam penetapan keputusan MRP untuk melindungi Orang Asli papua (OAP) di Provinsi Papua. Rapat pleno ini digelar di ruang sdiang gedung MRP, Selasa (12/7) kemarin.
Ketua MRP Timotius Murib mengatakan enam penetapan keputusan dalam rapat pleno MRP yaitu pertama, penetapan keputusan MRP tentang larangan pemberian nama atau gelar adat kepada orang lain di luar suku pemangku adat. Kedua, penetapan keputusan MRP tentang larangan jual beli tanah di Papua.
Ketiga, penetapan keputusan MRP tentang moratorium izin mengelolaan sumber daya alam di tanah Papua.
“Keempat, penetapan keputusan Majelis Rakyat Papua tentang penghentian kekerasan dan diskriminasi oleh aparat penegak hukum terhadap orang asli Papua. Penetapan keputusan Majelis Rakyat Papua tentang perlindungan cagar alam di tanah papua dan penetapan keputusan Majelis Rakyat Papua tentang pemenuhan hak politik perempuan asli Papua dalam pemilu Legislatif,” jelas Timotius Murib, Selasa (12/7).
Dikatakan, penetapan keputusan sidang plono tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua untuk ditindaklanjuti oleh anggota MRP yanmg selanjutnya disosialisasikan ke lima wilayah adat di Provinsi Papua.
Timotius Murib menegaskan bahwa enam keputusan Majelis Rakyat Papua ini dapat dijalankan oleh masyarakat OAP karena sesuai Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang.
“Majelis Rakyat Papua memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua. Penetapan keputusan ini akan disosialisasikan ke masyarakat Papua yang ada di lima wilayah adat oleh pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua yang sudah dibentuk ketua tim untuk turun ke Wamena (Lapago), Nabire (Meepago), Jayapura (Tabi), Animha (Merauke) dan Saireri (Waropen),” kata Timotius Murib.
Ia berharap agar enam hal yang diputuskan dapat diikuti oleh adat, agama dan perempuan di wilayah masing – masing. Murib juga berharap sosialisasi ini dapat didukung oleh pimpinan adat, agama dan perempuan di masing-masing wilayah adat demi perlindungan hak-hak Orang Asli Papua. (oel/nat)
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…