Categories: BERITA UTAMA

Lindungi OAP, MRP Tetapkan Enam Keputusan

JAYAPURA-Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar rapat pleno pengesahan enam penetapan keputusan MRP untuk melindungi Orang Asli papua (OAP) di Provinsi Papua. Rapat pleno ini digelar di ruang sdiang gedung MRP, Selasa (12/7) kemarin.

Ketua MRP Timotius Murib mengatakan enam penetapan keputusan dalam rapat pleno MRP yaitu pertama, penetapan keputusan MRP tentang larangan pemberian nama atau gelar adat kepada orang lain di luar suku pemangku adat. Kedua, penetapan keputusan MRP tentang larangan jual beli tanah di Papua.

Ketiga, penetapan keputusan MRP tentang moratorium izin mengelolaan sumber daya alam di tanah Papua.

“Keempat, penetapan keputusan Majelis Rakyat Papua tentang penghentian kekerasan dan diskriminasi oleh aparat penegak hukum terhadap orang asli Papua. Penetapan keputusan Majelis Rakyat Papua tentang perlindungan cagar alam di tanah papua dan penetapan keputusan Majelis Rakyat Papua tentang pemenuhan hak politik perempuan asli Papua dalam pemilu Legislatif,” jelas Timotius Murib, Selasa (12/7).

Dikatakan, penetapan keputusan sidang plono tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua untuk ditindaklanjuti oleh anggota MRP yanmg selanjutnya disosialisasikan ke lima wilayah adat di Provinsi Papua.

Timotius Murib menegaskan bahwa enam  keputusan Majelis Rakyat Papua ini dapat dijalankan oleh masyarakat OAP karena sesuai Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang.

“Majelis Rakyat Papua memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua. Penetapan keputusan ini akan disosialisasikan ke masyarakat Papua yang ada di lima wilayah adat oleh pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua yang sudah dibentuk ketua tim untuk turun ke Wamena (Lapago), Nabire (Meepago), Jayapura (Tabi), Animha (Merauke) dan Saireri (Waropen),” kata Timotius Murib.

Ia berharap agar enam hal yang diputuskan dapat diikuti oleh adat, agama dan perempuan di wilayah masing – masing. Murib juga berharap sosialisasi ini dapat didukung oleh pimpinan adat, agama dan perempuan di masing-masing wilayah adat demi perlindungan hak-hak Orang Asli Papua. (oel/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PAPUA

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

20 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

21 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

1 day ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

1 day ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

1 day ago