Categories: BERITA UTAMA

Lindungi OAP, MRP Tetapkan Enam Keputusan

JAYAPURA-Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar rapat pleno pengesahan enam penetapan keputusan MRP untuk melindungi Orang Asli papua (OAP) di Provinsi Papua. Rapat pleno ini digelar di ruang sdiang gedung MRP, Selasa (12/7) kemarin.

Ketua MRP Timotius Murib mengatakan enam penetapan keputusan dalam rapat pleno MRP yaitu pertama, penetapan keputusan MRP tentang larangan pemberian nama atau gelar adat kepada orang lain di luar suku pemangku adat. Kedua, penetapan keputusan MRP tentang larangan jual beli tanah di Papua.

Ketiga, penetapan keputusan MRP tentang moratorium izin mengelolaan sumber daya alam di tanah Papua.

“Keempat, penetapan keputusan Majelis Rakyat Papua tentang penghentian kekerasan dan diskriminasi oleh aparat penegak hukum terhadap orang asli Papua. Penetapan keputusan Majelis Rakyat Papua tentang perlindungan cagar alam di tanah papua dan penetapan keputusan Majelis Rakyat Papua tentang pemenuhan hak politik perempuan asli Papua dalam pemilu Legislatif,” jelas Timotius Murib, Selasa (12/7).

Dikatakan, penetapan keputusan sidang plono tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua untuk ditindaklanjuti oleh anggota MRP yanmg selanjutnya disosialisasikan ke lima wilayah adat di Provinsi Papua.

Timotius Murib menegaskan bahwa enam  keputusan Majelis Rakyat Papua ini dapat dijalankan oleh masyarakat OAP karena sesuai Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang.

“Majelis Rakyat Papua memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua. Penetapan keputusan ini akan disosialisasikan ke masyarakat Papua yang ada di lima wilayah adat oleh pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua yang sudah dibentuk ketua tim untuk turun ke Wamena (Lapago), Nabire (Meepago), Jayapura (Tabi), Animha (Merauke) dan Saireri (Waropen),” kata Timotius Murib.

Ia berharap agar enam hal yang diputuskan dapat diikuti oleh adat, agama dan perempuan di wilayah masing – masing. Murib juga berharap sosialisasi ini dapat didukung oleh pimpinan adat, agama dan perempuan di masing-masing wilayah adat demi perlindungan hak-hak Orang Asli Papua. (oel/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PAPUA

Recent Posts

Masyarakat Tak Perlu Panik

Kapolres Jayawijaya melalui kabag Ops AKP Eddy Tohir Sabara menyatakan saat ini ada beberapa kelompok…

24 minutes ago

Propam Polres Jayawijaya Laksanalan Gaktiplin Usai Apel Pagi

Kegiatan pemeriksaan rutin ini mencakup beberapa sasaran utama sikap tampang dan kerapian Pemeriksaan gampol (seragam…

1 hour ago

Pelaku Penembakan Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka

Penyidikan kasus insiden berdarah di perumahan Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, memasuki babak baru.…

2 hours ago

ASN Yalimo Diminta Kembali ke Daerah Ikuti Upacara HUT ke-81 RI

Wakil Bupati Yalimo, Yan Kirakla, SPd, meminta aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini berada…

3 hours ago

Gaji P3K Daerah Akan Dibayarkan Pemerintah Pusat

- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dapil Papua Selatan, Indrajaya menyebutkan bahwa…

4 hours ago

Banyak yang Terkesima Lihat Sepeda Tua, Ada yang Harganya Mencapai Rp250 Juta

Mereka tergabung dalam Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) Papua Tengah.  Di setang sepeda, bendera Merah…

5 hours ago