Categories: MERAUKE

Polres Boven Digoel Dipraperadilankan 

MERAUKE- Kepolisian Resor Boven Digoel kembali dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Merauke. Sidang praperadilan terhadap Kapolri cq Kapolda, cq Kapolres cq Kapolsek Jair tersebut diajukan Nurhadi  sebagai pemohon dan mulai digelar sejak Senin (11/7). Sidang ini dilanjutkan  Selasa melalui pemeriksaan saksi-saksi yakni saksi dari pemohon.

Sedangkan saksi termohon akan dilakukan hari ini, Rabu (13/7). Kuasa hukum dari  pemohon, M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH, ditemui di  Pengadilan Negeri Merauke beberapa saat menjelang sidang pemeriksaan saksi dari pihak pemohon tersebut mengungkapkan bahwa  alasan kliennya mengajukan permohonan praperadilan karena kliennya ditahan oleh termohon selama 23 hari tanpa adanya surat penahanan.

Penahanan ini, lanjut Guntur Ohoiwutun terkait dengan mobil  yang diambil oleh kliennya atas persetujuan Agustinus untuk diperbaiki. Untuk perbaikan  mobil itu, mereka gunakan kredit dari Bank Sinar Mas. ‘

’Karena kredit macet dan mobil rusak sehingga sehingga mobil ditarik. Kemudian kepolisian mengambil dan dalam jawaban mereka bahwa  klien kami yang datang, tapi sesungguhnya  klien kami dijemput oleh polisi dan ditahan  selama 23 hari dalam sel,’’katanya.

Menurutnya, yang benar kalau  diamankan adalah 1 x 24 jam. Tapi ini sudah berhari-hari sampai 23 hari  dalam sel tanpa berita acara dan SPDP.

‘’Yang kita praperadilankan adalah Kapolsek, karena yang melakukan tindakan hukum di Polsek Jair. Karena mereka melakukan  penangkapan, penahanan dan proses penyelidikan walaupun mereka tidak melakukan penyelidikan.

Karena  klien kami ditahan selama 23 hari. Kalau kami tidak praperadilankan, mereka tidak akan pulangkan. Setelah kami daftarkan prapid baru dikeluarkan dan istrinya disuruh jemput,’’ pungkasnya. (ulo/tho)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

18 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

19 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

23 hours ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

23 hours ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

1 day ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

1 day ago