Categories: BERITA UTAMA

Pemprov Dapat Predikat WTP, BPK Tetap Beri Warning

JAYAPURA – Tim penyusun laporan keuangan di lingkup Pemprov Papua nampaknya pantas menarik nafas lega. Ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov Papua tahun anggaran 2023.

Ini disampaikan BPK RI pada Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Papua Tahun Anggaran 2023 di ruang sidang DPR Papua, Senin (10/6) kemarin.

Penyerahan ini disampaikan oleh Anggota VI BPK RI, Prof Pius Lustrilanang dan disaksikan seluruh pejabat Papua.

“Kami mengapresiasi kepada Ketua DPRP dan Pj Gubernur atas berkomitmen berusaha mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntable. Kami memeriksa laporan keuangan tahun 2023 untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan 4 hal,” kata Pius, Senin di dalam ruang sidang DPR.

Empat hal tersebut adalah  yakni kesesuaian standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang – undangan dan efektifitas sistem pengendalian  daerah.

Ia menyebut sebagai dasar pemeriksaan Pemprov telah memberikan LKPD tahun 2023 dan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK menunjukkan bahwa penyusunan laporan keuangan tahun 2023 telah sesuai dengan standart akutansi pemerintah berbasis akrual telah diungkapkan secara memadahi dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung pada material.

Dan laporan telah didukung dengan SPI yang efektif. “Berdasal hasil pemeriksaan ini BPK menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemprov Papua tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian dan ini perlu dipertahankan,”ucap Pius yang disambut tepuk tangan para pegawai Pemprov.

  Meski demikian kata Pius pihaknya masih menemukan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti yakni pembayaran belanja pegawai belum sesuai ketentuan, terjadi kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan di beberapa paket pekerjaan barang jasa dan belanja modal.

“Semua sudah kami buat di dalam buku dua jadi meski sudah WTP tetap harus ada perbaikan tata kelola dan  peningkatan pengawasan dalam pengelolaan keuangan,” ingatnya. Laporan dalam buku 2 ini perlu dimanfaatkan para pimpinan terlebih DPR Papua untuk mengawasi, menjalankan fungsi legislasi juga anggarannya.

Dengan penyerahan ini, DPR dan pejabat terkait wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat – lambatnya 60 hari. “Lalu dalam buku 2 kami sudah rincikan dimana tahun lalu ada 1757 rekomendasi dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut sebanyak 1166 atau baru 66,3 persen. Presentase ini belum memenuhi standar nasional yakni 75 persen,” paparnya.

BPK RI pun berharap tahun 2024 ini Pemprov Papua bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menekan angka pengangguran. Pasalnya kata Pius opini WTP tidak sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Laga Pamungkas

Nah sebagai tim tanpa beban ini justru kadang menjadi ancaman bagi kubu tuan rumah karena…

13 hours ago

Longsor Susulan di Tembagapura, Dua Honai Hanyut

Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…

1 day ago

Dekai Menghangat, Dua Warga Jadi Sasaran Tembak

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…

1 day ago

Depapre Jadi Basis Perikanan Papua

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…

1 day ago

Pusara Demo Bukan di Papua Harusnya Aksi Menyesuaikan Lokasi

"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…

1 day ago

Cuaca Ekstrem Membayangi Sejumlah Wilayah di Papua

Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…

1 day ago