Categories: BERITA UTAMA

Pak RT Tak Tahu Yeremias Bisai Adalah Warganya

Sinode GKI di Tanah Papua Sebut Imbauan Untuk Jaga Kondusifitas

JAYAPURA-Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Papua dengan Nomor Perkara 304 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen berlanjut. Pada sidang yang digelar Senin (10/2) dengan agenda memasuki tahap pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, termohon (KPU Papua), serta pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB).

Dalam persidangan, saksi ahli dari pemohon, I Gusti Putu Arte, menilai bahwa KPU Papua telah melanggar asas pemilu yang jujur dan adil (jurdil). Ia menuding KPU telah meloloskan pasangan calon yang diduga menggunakan berkas palsu sebagai syarat pencalonan serta memanfaatkan isu agama sebagai alat pemenangan.

“KPU Papua melakukan tindakan yang tidak jujur, tidak netral, dan tidak profesional,” tegasnya di hadapan majelis hakim. Selain itu, ia juga menyoroti ketidakprofesionalan Bawaslu Papua yang tidak menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen sebagai tindak pidana pemilu.

Bahkan, Pengadilan Negeri (PN) Jayapura juga dianggap bertindak tidak profesional karena menerbitkan surat keterangan berbasis domisili, padahal regulasi mewajibkan penggunaan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana.

Menanggapi hal tersebut, saksi ahli dari termohon (KPU Papua), Khairul Fahmi, menyatakan bahwa KPU telah bekerja sesuai prosedur hukum dalam menerima pencalonan Yermias Bisai. Ia menegaskan bahwa dokumen yang menjadi syarat pencalonan telah diperbaiki sebelum tahapan verifikasi berakhir.

“Apa yang dilakukan KPU Papua secara formal telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pemilu. Jika terdapat kesalahan teknis dalam dokumen, itu bukan kewenangan KPU, melainkan PN Jayapura. Namun, kesalahan tersebut telah diperbaiki sebelum tahap finalisasi pencalonan,” jelasnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Miris, di Muara Tami Seorang Bocah SD Disetubuhi Ayah Tiri

Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…

2 hours ago

Tangani 1.572 Kasus, 11 Markas KKB Diduduki

Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…

3 hours ago

Viral Truk Sampah Diduga “Bermain” BBM

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…

4 hours ago

Tersangka Sakit, Kasus Ibu Bakar Anak Dibantarkan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…

5 hours ago

7 Kebiasaan Setelah Makan yang Ternyata Kurang Baik untuk Kesehatan

Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…

7 hours ago

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

8 hours ago