“Seruan ini bisa dikeluarkan setiap tahun tergantung situasi dan kondisi bangsa, sehingga tidak ada kaitannya dengan pemilu,” tegasnya. Ketua KPU Papua, Stev Dumbon, dalam persidangan juga menegaskan bahwa dokumen syarat pencalonan Yermias Bisai telah diperbaiki sesuai prosedur. Perbaikan ini dilakukan pada 20 September 2024, setelah menerima dokumen dari PN Jayapura, dan masuk dalam tahap klarifikasi serta tanggapan masyarakat sebelum penetapan calon.
“Setelah sistem informasi pencalonan (Silon) dikunci, tidak ada lagi perubahan atau perbaikan berkas. Namun, dokumen yang digunakan Yermias Bisai telah diklarifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebelum tahap finalisasi,” jelasnya menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra. Sidang perkara Nomor 304 ini akan dilanjutkan pada Senin, 17 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan langsung dari Yermias Bisai. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
"Masyarakat adat Papua memandang hutan sebagai ibu, tempat berlindung, dan tempat memberikan kehidupan," kata Filep…
Ia menjelaskan, kesiapan tersebut ditunjukkan melalui pembentukan posko terpadu Nataru yang telah diawali dengan apel…
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satria Bimantara, S.IK, mengaku jika tidak hanya miras yang…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay menyampaikan bahwa Apel Gelar Pasukan merupakan langkah strategis untuk memastikan…
Sejumlah kebutuhan yang paling banyak dicari masyarakat saat ini antara lain bumbu dapur, toples kue,…
Kata Kapolres, oknum provokator yang ditangkap merupakan seorang tokoh masyarakat, ia berinisial L. "Kemarin kita…