“Seruan ini bisa dikeluarkan setiap tahun tergantung situasi dan kondisi bangsa, sehingga tidak ada kaitannya dengan pemilu,” tegasnya. Ketua KPU Papua, Stev Dumbon, dalam persidangan juga menegaskan bahwa dokumen syarat pencalonan Yermias Bisai telah diperbaiki sesuai prosedur. Perbaikan ini dilakukan pada 20 September 2024, setelah menerima dokumen dari PN Jayapura, dan masuk dalam tahap klarifikasi serta tanggapan masyarakat sebelum penetapan calon.
“Setelah sistem informasi pencalonan (Silon) dikunci, tidak ada lagi perubahan atau perbaikan berkas. Namun, dokumen yang digunakan Yermias Bisai telah diklarifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebelum tahap finalisasi,” jelasnya menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra. Sidang perkara Nomor 304 ini akan dilanjutkan pada Senin, 17 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan langsung dari Yermias Bisai. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kobak ditangkap oleh tim Satgas Gakkum pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 16.44 WIT di area…
Pada tahun 2026 ini, IWD mengangkat tema “Give To Gain” atau Memberi untuk Mendapatkan. Sebuah…
Mantan anggota DPR Papua, Boy Markus Dawir (BMD) juga "diserang" lewat postingan di media sosial.…
Dalam program Safari Ramadan tahun ini, Pemkot Jayapura mengunjungi 16 masjid dan musala dengan agenda…
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa dari seluruh sampel yang diambil dan diuji, tidak ditemukan kandungan…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura, Alberto Itaar, menjelaskan bahwa pelaksanaan…