“Seruan ini bisa dikeluarkan setiap tahun tergantung situasi dan kondisi bangsa, sehingga tidak ada kaitannya dengan pemilu,” tegasnya. Ketua KPU Papua, Stev Dumbon, dalam persidangan juga menegaskan bahwa dokumen syarat pencalonan Yermias Bisai telah diperbaiki sesuai prosedur. Perbaikan ini dilakukan pada 20 September 2024, setelah menerima dokumen dari PN Jayapura, dan masuk dalam tahap klarifikasi serta tanggapan masyarakat sebelum penetapan calon.
“Setelah sistem informasi pencalonan (Silon) dikunci, tidak ada lagi perubahan atau perbaikan berkas. Namun, dokumen yang digunakan Yermias Bisai telah diklarifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebelum tahap finalisasi,” jelasnya menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra. Sidang perkara Nomor 304 ini akan dilanjutkan pada Senin, 17 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan langsung dari Yermias Bisai. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Manajer Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan mengaku tak heran jika Reno Salampessy menjadi salah satu pilar…
emerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM setempat menargetkan pembangunan 13…
PSBS Biak akan melakoni laga pamungkas mereka pada Super League 2025/2026 pada Sabtu (23/5). Tim…
Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun mengatakan, Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR…
Kejuaran Daerah Bupati Keerom Cup Series II Motocross dan Grasstrack Tahun 2026 memberikan banyak cerita.…
Menurut Rahmat, esensi perjuangan tahun 1908 sangat relevan dengan kondisi penegakan hukum modern saat ini.…