“Seruan ini bisa dikeluarkan setiap tahun tergantung situasi dan kondisi bangsa, sehingga tidak ada kaitannya dengan pemilu,” tegasnya. Ketua KPU Papua, Stev Dumbon, dalam persidangan juga menegaskan bahwa dokumen syarat pencalonan Yermias Bisai telah diperbaiki sesuai prosedur. Perbaikan ini dilakukan pada 20 September 2024, setelah menerima dokumen dari PN Jayapura, dan masuk dalam tahap klarifikasi serta tanggapan masyarakat sebelum penetapan calon.
“Setelah sistem informasi pencalonan (Silon) dikunci, tidak ada lagi perubahan atau perbaikan berkas. Namun, dokumen yang digunakan Yermias Bisai telah diklarifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebelum tahap finalisasi,” jelasnya menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra. Sidang perkara Nomor 304 ini akan dilanjutkan pada Senin, 17 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan langsung dari Yermias Bisai. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…
Bila banjir di tempat lain, bisa langsung surut seiring dengan berhentinya curah hujan dari langit,…
Gubernur Apolo datang bersama Kepala Balai Binamarga Merauke, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Jalan dan Jembatan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga dan melestarikan dusun…
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Pengawasan guna mengawal rantai pasok…