Categories: BERITA UTAMA

Pak RT Tak Tahu Yeremias Bisai Adalah Warganya

Sinode GKI di Tanah Papua Sebut Imbauan Untuk Jaga Kondusifitas

JAYAPURA-Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Papua dengan Nomor Perkara 304 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen berlanjut. Pada sidang yang digelar Senin (10/2) dengan agenda memasuki tahap pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, termohon (KPU Papua), serta pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB).

Dalam persidangan, saksi ahli dari pemohon, I Gusti Putu Arte, menilai bahwa KPU Papua telah melanggar asas pemilu yang jujur dan adil (jurdil). Ia menuding KPU telah meloloskan pasangan calon yang diduga menggunakan berkas palsu sebagai syarat pencalonan serta memanfaatkan isu agama sebagai alat pemenangan.

“KPU Papua melakukan tindakan yang tidak jujur, tidak netral, dan tidak profesional,” tegasnya di hadapan majelis hakim. Selain itu, ia juga menyoroti ketidakprofesionalan Bawaslu Papua yang tidak menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen sebagai tindak pidana pemilu.

Bahkan, Pengadilan Negeri (PN) Jayapura juga dianggap bertindak tidak profesional karena menerbitkan surat keterangan berbasis domisili, padahal regulasi mewajibkan penggunaan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana.

Menanggapi hal tersebut, saksi ahli dari termohon (KPU Papua), Khairul Fahmi, menyatakan bahwa KPU telah bekerja sesuai prosedur hukum dalam menerima pencalonan Yermias Bisai. Ia menegaskan bahwa dokumen yang menjadi syarat pencalonan telah diperbaiki sebelum tahapan verifikasi berakhir.

“Apa yang dilakukan KPU Papua secara formal telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pemilu. Jika terdapat kesalahan teknis dalam dokumen, itu bukan kewenangan KPU, melainkan PN Jayapura. Namun, kesalahan tersebut telah diperbaiki sebelum tahap finalisasi pencalonan,” jelasnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Karantina Papua Tolak 14 Ton Daging Ayam dari Surabaya

Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…

1 day ago

Di Gudang Arang, 2 Kelompok Warga Kembali Saling Serang

Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…

1 day ago

Buka Peluang Investor Asing Garap Perikanan Papua

Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…

1 day ago

Penyelundupan 925,38 Gram Ganja dari Distrik Tangma Digagalkan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…

2 days ago

Setahun Kepemimpinan Gubernur, Komnas HAM Sampaikan Catatan HAM

Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…

2 days ago

Bupati Biak Pimpin Rombongan “Belajar” Pariwisata ke Raja Ampat

Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…

2 days ago