Menurut Kapolres, dari kronologis di atas bahwa motif pembakaran Mr. X didasari emosi dan sakit hati akibat dihina oleh korban. Akhirnya, pada tangal 5 Desember 2025, Putra mendatangi Kantor Kepolisian Resor Mimika dan menyerahkan diri kepada kepolisian.
“Pelaku mengaku hati atau perasaannya tidak tenang sehingga pada 5 Desember 2025 dia naik ojek dari depan rumahnya ke kantor polisi untuk menyerahkan diri,” tutur Kapolres.
Pada saat polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan oleh polisi. Diantaranya adalah 16 kaleng bir ANKER, tongkat jalan milik Mr. X, korek gas, sandal jepit, korek gas, serta baju bekas korban yang telah terbakar.
Atas perbuatannya, Putra dijerat Pasal 338, 187 ayat 1 ke 3, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
LBH Papua menilai operasi penyisiran aparat keamanan di sejumlah wilayah Kabupaten Dogiyai setelah peristiwa tersebut…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan,melalui Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil menjelaskan korban…
Lagi-lagi Kantor Distrik Sentani di palang oleh pemilik hak ulayat,mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura harus…
Perkara yang menyeret mantan Bendahara SMA Negeri 4 Jayapura Parmi Milka Mugiutomo, sebagai terdakwa utama…
Pemerintah Kota Jayapura memastikan proses penertiban di Pasar Entrop yang dipimpin langsung Wali Kota Jayapura…
Pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Komando Wilayah XVI Yahukimo mengklaim telah…