Categories: BERITA UTAMA

Ketua KONI Papua Angkat Bicara Terkait Korupsi PON

JAYAPURA – Sidang kasus mega korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura, pada Rabu (9/4) setelah libur panjang. Agenda sidang pemeriksaan saksi sebanyak 8 saksi namun yang hadir di ruangan persidangan sebanyak 4 saksi.

Keempat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu masing-masing; Abdul Haris Ely, (PPK Pekerjaan Perlengkapan Pertandingan Umum Cabor Tinju), Muhammad Sutami (Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Pertandingan Umum), Rein Yohan Sahetapy, (PPK Bidang Transportasi) dan Kenius Kogoya  (Ketua KONI Provinsi Papua).

Dikursi terdakwa terdapat, Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi; Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON; serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON. Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura Derman Parlungguan Nababan didampingi oleh dua hakim anggota lainnya.

Dalam keterangannya saksi l, Haris Ely, mengatakan bahwa pada saat pelaksanaan PON XX Papua dirinya menjabat PPK Pekerjaan Perlengkapan Pertandingan Umum Cabor Tinju. Dirinya mengaku tidak mengetahui keseluruhan terkait dengan tugasnya sebagai PPK.

Tetapi yang pasti ia hanya melaksanakan tugas apa yang telah ditentukan oleh PB PON. Salah satunya ialah menyediakan perlengkapan pertandingan. Hal itu dijawab Haris ketika ditanya ketua majelis hakim di ruangan persidangan.

“Kalau keseluruhan pelengkapan itu sekira Rpb 24 miliar untuk empat klaster yakni klaster l Kota Jayapura, klaster ll kabupaten Jayapura, klaster lll timika dan klaster Vl Mimika,” jawab Haris ketika ditanya majelis hakim terkait dana yang dikelola oleh dirinya.

Haris mengaku untuk penyedian perlekapan pertandingan dirinya harus bekerja sama dengan berbagai pihak dengan dilakukan kontrak dan perjanjian kerjasama dengan penyedia. Jelasnya dalam pelaksanaan sebanyak 30 lebih tender yang menang dari hasil lelang terbuka. Dasar pemenang tender kata Haris berdasarkan usulan dari panitia Pokja para peserta tender juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia.

“Yang menetapkan lelang tersebut adalah PPK tentu berdasarkan pertimbangan dari panitia Pokja. Untuk pekerjaan semua sudah selesai dan pembayaran telah 100 persen, laporannya lengkap,” tandasnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Sistem Keamanan Freeport Dipertanyakan

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…

16 minutes ago

Tahun ini, Program Unggulan Gubernur Mulai Dijalankan

Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi…

1 hour ago

Dihuni Suster Ngesot hingga Pasien Misterius dari Rumah Sakit

Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90…

2 hours ago

Bahas 14 Raperdasi dan 8 Raperdasus, DPRP Fokus Pada Empat Pilar Utama

Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 8 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang merupakan usulan pemerintah…

3 hours ago

Kekerasan Terhadap Perempuan Papua Masih Seperti Gunung Es

Berbagai lembaga mencatat tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis…

3 hours ago

Pemkot Jayapura Alokasikan Rp32,5 Miliar untuk THR dan TPP ASN

Ia menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk TPP ASN sebesar Rp7,5 miliar, sementara THR mencapai Rp25…

4 hours ago