Categories: BERITA UTAMA

Desakan Bupati Walikota Harus OAP Menguat

Kriteria OAP Dalam Pilkada Didiskusikan, Berharap Masuk Dalam Salah Satu Pasal PKPU

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, menggelar rapat koordinasi pembahasan tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024, di Kantor KPU, Selasa (7/5)

Dalam rapat koordinasi tersebut, salah satu hal yang dibahas menyangkut syarat calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah Orang Asli Papua (OAP).

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan rakor bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak.

“Masukan dan saran akan dimasukan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan petunjuk teknis Pilkada. Dan saat ini KPU RI sedang menyiapkan PKPU tentang jadwal Pilkada serentak tahun 2024,” ucap Steve kepada wartawan.

Dikatakan Steve, KPU RI memberikan atensi terhadap daerah khusus, seperti Aceh, Yogyakarta, Jakarta dan Papua. Khusus Papua, mengenai salah satu syarat calon adalah OAP, hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus).

“Undang-Undang Otsus itu mengatur tentang OAP dalam Pilkada Gubernur, tapi bupati/walikota tidak diatur. Sementara yang berkembang, masyarakat juga meminta bupati/walikota harus OAP, ini yang kita diskusikan,” ucap Steve.

Lanjutnya, MRP sendiri sudah bekerja lebih dulu untuk menjaring aspirasi masyarakat menuju Pilkada. Karena itu, pihaknya mengundang MRP, DPRP dan Pemprov Papua untuk mendiskusikan kriteria OAP dalam Pilkada.

“Supaya nanti bisa kita masukan dalam salah satu pasal Rancangan PKPU yang disiapkan KPU RI. Serta dalam petunjuk teknis Pemilu di Papua,” ujarnya.

Steve menegaskan, mengenai kriteria OAP yang menjadi syarat peserta Pilkada menjadi kewenangan MRP sepenuhnya. Sementara KPU hanya menerima dokumen persyaratan calon yang telah mendapatkan rekomendasi dari MRP.

“KPU hanya masuk disyarat calon, bahwa yang bersangkutan benar benar mendapatkan rekomendasi dari MRP yang menyatakan orang tersebut adalah OAP. Soal kriteria dan segala macamnya itu adalah kewenangannya MRP,” ucapnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Satgas PKH Kantongi Denda dari 48 Perusahaan Sawit dan Tambang

Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak…

7 hours ago

KPK Didesak Bersih-bersih Pengemplang Pajak

Abdullah menilai, kasus korupsi yang kembali terjadi di sektor perpajakan menunjukkan adanya persoalan serius dalam…

8 hours ago

TPNPB-OPM Klaim Tembaki Pesawat Wapres

Dalam rilis itu, Sebby menyebut Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, di bawah pimpinan Akar…

9 hours ago

Soal Menu dan Distribusi MBG di Wamena Jadi Atensi Wapres

Wapres RI mendapat masukan langsung dari para siswa yang menerima manfaat dari program tersebut sehingga…

10 hours ago

Jadwal Berubah, Agenda ke Yahukimo Batal

Menurutnya, sampai dengan saat ini pemerintah Provinsi Papua Pegunungan belum mengetahui secara pasti penyebab perubahan…

11 hours ago

Persipura Ditunggu Laga Berat

Coach RD mengaku sangat sulit mengalahkan pasukan Laskar Antasari di depan Barito Mania. Musim ini,…

2 days ago