Categories: BERITA UTAMA

Panglima TNI Dilarang Menggelar Operasi Baru di Papua

Bukan Sedang Dalam Keadaan Perang

JAYAPURA-Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, mengakui jika terdapat sejumlah kasus di Papua yang mengakibatkan ada orang meninggal dunia. Namun tidak semua kasus itu merupakan pelanggaran HAM Berat.

“Bahwa ada orang meninggal dunia itu iya, oleh karena itu Komnas HAM dalam kewenangannya untuk memastikan peristiwa itu apakah pelanggaran HAM Berat atau tidak maka membutuhkan waktu,” kata Frits, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (7/3).

Menurut Frits, pernyataan dari Kontras memberi perigatan. Hanya saja, Presiden dalam kewenangannya sebagai kepala negara punya tanggung jawab untuk memberikan petunjuk yang lebih tegas dalam memberi perintah.

“Penanganan kasus HAM Berat membutuhkan legisi dari Presiden, sepanjang tidak ada legisi itu juga menjadi masalah tersendiri,” kata Frits.

Lanjut Frits, sementara kasus pelanggaran HAM yang dalam konteks hukum membutuhkan kerja dari lembaga lembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan dan TNI. Dalam  mekanisme masing masing pihak untuk memastikan sebuah peristiwa itu terjadi pelanggaran HAM dan hukum.

Terkait dengan permintaan untuk hentikan operasi keamanan di Papua lantaran menewaskan warga sipil, Frits menyebut negara harus hadir ketika terjadi gangguan keamanan dan kehadiran operasi tidak bisa berjalan sendiri.

“Menghentikan operasi dalam wilayah wilayah tertentu yang sedang terjadi eskalasi kekerasan tidak bisa, karena itu akan membiarkan siklus kekerasan berjalan. Tetapi yang terpenting adalah operasi harus melibatkan otoritas sipil yakni para bupati yang berada di daerah itu, sehingga operasi itu terukur dan berdampak untuk pemulihan,” tegas Frits.

Menurut Frits, operasi bukan hanya menghentikan melainkan bisa memulihkan situasi yang dulunya konflik menjadi situasi yang damai. Hanya saja, operasi perlu ditertibkan dalam artian tidak bisa TNI jalan sendiri dan Polisi jalan sendiri.

“Panglima TNI tidak bisa menggelar operasi yang baru di Papua, jika sampai melakukannya itu artinya wilayah dalam keadaan perang. Tidak bisa Panglima mengambil alih untuk melakukan operasi di Papua,” tegasnya.

Sebab menurut Frits, Papua dikenal sebagai daerah rawan konflik. Sehingga gelar pasukan di Papua harus dikendalikan oleh Kepolisian karena statusnya adalah penegakan hukum.

“Papua adalah daerah rawan konflik, sehingga operasi operasi keamanan harus dikendalikan Polisi untuk penegakan hukum. Dan rencana operasi harus ditiadakan dan bahkan perlu dievaluasi terkait dengan keberadaan Satgas satgas yang sudah ada di wilayah Papua,” tandasnya. (fia/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

22 Saksi Diperiksa, Kejati Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dema-Fefero

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Seksi Penuntutan Kejati Papua, Alfisius…

6 hours ago

Kursi Sekda Papua Memanas

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…

13 hours ago

Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Sekitar Kolam Buaya

Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…

14 hours ago

Orang Tua Siswa Minta Kampus Tegas

​"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…

15 hours ago

Ratusan Orang di Mimika Terinfeksi HIV-AIDS

Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…

16 hours ago

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

17 hours ago