Categories: BERITA UTAMA

Panglima TNI Dilarang Menggelar Operasi Baru di Papua

Bukan Sedang Dalam Keadaan Perang

JAYAPURA-Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, mengakui jika terdapat sejumlah kasus di Papua yang mengakibatkan ada orang meninggal dunia. Namun tidak semua kasus itu merupakan pelanggaran HAM Berat.

“Bahwa ada orang meninggal dunia itu iya, oleh karena itu Komnas HAM dalam kewenangannya untuk memastikan peristiwa itu apakah pelanggaran HAM Berat atau tidak maka membutuhkan waktu,” kata Frits, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (7/3).

Menurut Frits, pernyataan dari Kontras memberi perigatan. Hanya saja, Presiden dalam kewenangannya sebagai kepala negara punya tanggung jawab untuk memberikan petunjuk yang lebih tegas dalam memberi perintah.

“Penanganan kasus HAM Berat membutuhkan legisi dari Presiden, sepanjang tidak ada legisi itu juga menjadi masalah tersendiri,” kata Frits.

Lanjut Frits, sementara kasus pelanggaran HAM yang dalam konteks hukum membutuhkan kerja dari lembaga lembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan dan TNI. Dalam  mekanisme masing masing pihak untuk memastikan sebuah peristiwa itu terjadi pelanggaran HAM dan hukum.

Terkait dengan permintaan untuk hentikan operasi keamanan di Papua lantaran menewaskan warga sipil, Frits menyebut negara harus hadir ketika terjadi gangguan keamanan dan kehadiran operasi tidak bisa berjalan sendiri.

“Menghentikan operasi dalam wilayah wilayah tertentu yang sedang terjadi eskalasi kekerasan tidak bisa, karena itu akan membiarkan siklus kekerasan berjalan. Tetapi yang terpenting adalah operasi harus melibatkan otoritas sipil yakni para bupati yang berada di daerah itu, sehingga operasi itu terukur dan berdampak untuk pemulihan,” tegas Frits.

Menurut Frits, operasi bukan hanya menghentikan melainkan bisa memulihkan situasi yang dulunya konflik menjadi situasi yang damai. Hanya saja, operasi perlu ditertibkan dalam artian tidak bisa TNI jalan sendiri dan Polisi jalan sendiri.

“Panglima TNI tidak bisa menggelar operasi yang baru di Papua, jika sampai melakukannya itu artinya wilayah dalam keadaan perang. Tidak bisa Panglima mengambil alih untuk melakukan operasi di Papua,” tegasnya.

Sebab menurut Frits, Papua dikenal sebagai daerah rawan konflik. Sehingga gelar pasukan di Papua harus dikendalikan oleh Kepolisian karena statusnya adalah penegakan hukum.

“Papua adalah daerah rawan konflik, sehingga operasi operasi keamanan harus dikendalikan Polisi untuk penegakan hukum. Dan rencana operasi harus ditiadakan dan bahkan perlu dievaluasi terkait dengan keberadaan Satgas satgas yang sudah ada di wilayah Papua,” tandasnya. (fia/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

26 minutes ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

1 hour ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

2 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

3 hours ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

4 hours ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

5 hours ago