Categories: BERITA UTAMA

Aset Miliaran Rupiah  Berpotensi Rusak

JAYAPURA-Aset negara bernilai miliaran rupiah yang berasal dari barang-barang atau benda sitaan dari berbagai kasus hukum atau kasus lainya berpotensi mengalami kerusakan dan mubazir. Barang-barang ini kini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaa Negara (Rupbasan) di batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.

Kondisi ini sejatinya bukan baru dimana ratusan barang sitaan negara yang dititipkan  di Rupbasan tidak segera dieksekusi, dilelang ataupun dijual. Kondisi ini berlangsung bertahun-tahun sehingga dampaknya menurunkan nilai dari barang itu  sendiri. Bahkan terkadang ada yang mengalami kondisi kerusakan yang cukup parah sehingga makin sulit dipasarkan.

Barang yang saat ini tengah menumpuk seperti ribuan batang kayu merbau atau kayu besi dan ribuan liter  BBM solar dan masih banyak lagi beberapa item benda atau barang sitaan yang masih tersimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara kelas 1 Jayapura, di Waena.

Benda bernilai miliaran rupiah itu berpotensi tidak bisa dimanfaatkan lagi karena tidak segera dilelang meskipun sudah memiliki putusan inkrah. Kepala Rupbasan, Yonas Kawai menjelaskan, sebagian besar barang bukti tersebut sudah Inkrah terutama barang bukti kayu Merbau yang jumlahnya sangat banyak. Dia menyebut ada ribuan batang balok kayu ukuran besar yang dirampas dan disita oleh aparat penegak hukum.

Untuk barang bukti kayu itu ada yang merupakan barang sitaan yang berperkara sejak tahun 2016 bahkan ada juga yang sejak tahun 2013,  namun tidak kunjung di lelang. Padahal menurut dia hal itu sudah mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan. 

“Jadi ada yang sudah putusan pengadilan inkrah  yang seharusnya dirampas untuk negara, tetapi kendalanya belum dilaksanakan lelang. Akhirnya barang-barang ini tertumpuk. Seperti kayu Merbau di mana barang bukti tersebut merupakan barang sitaan perkara yang dilaksanakan mulai tahun 2016, bahkan ada juga yang sejak tahun 2012 sampai saat ini,”kata Yonas Kawai, Selasa (7/1).

Dia mengatakan kewenangan untuk melelang barang bukti tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab pihak Kejaksaan. Sementara pihaknya hanya mengamankan dan merawat. Sementara untuk merawat barang sitaan tersebut,  negara juga telah mengeluarkan uang miliaran rupiah setiap tahunnya.

Karena itu,  barang sitaan yang semestinya bisa diuangkan dan bisa disetor kembali ke negara justru tidak bisa dilakukan karena berbagai kendala tersebut. Sehingga kata dia disini negara secara tidak langsung mengalami double kerugian. Biaya untuk perawatan dan kerugian karena nilai barang alami penurunan.

“Kalau sudah ada putusan inkrah dan dirampas untuk negara seharusnya kita segera, sebelum nilai jualnya itu susut. Karena itu juga mengakibatkan kerugian negara. Sudah korupsi tetapi juga dari perawatan barang sitaan ini kita juga tidak bisa mengembalikan kerugian negara,” bebernya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

3 days ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

3 days ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

3 days ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

3 days ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

3 days ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

3 days ago