Categories: BERITA UTAMA

Mantan Ketua PB PON Kembalikan Dana Rp15 Miliar

JAYAPURA – Kasus dugaan korupsi anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp205 miliar terus bergulir. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.

Yang terbaru, dari pengusutan yang dilakukan pada jilid 2 kasus PON Papua, Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut berasal dari Yunus Wonda, perannya saat itu sebagai Ketua Harian Pengurus Besar (PB) PON Papua Tahun 2021.

Sebelumnya, Ketua Harian PB PON Tahun 2021 melalui kuasa hukumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp10 miliar.

“Hari ini, kami melakukan penyitaan uang sebesar Rp5 miliar yang diserahkan oleh kuasa hukumnya (Yunus Wonda),” beber Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, kepada wartawan, Jumat (5/12).

Ia menjelaskan, berdasarkan penghitungan ahli, kerugian negara dalam kasus perkara PON XX Papua Tahun 2021 dimana kerugian keuangan negara sebesar Rp200 miliar lebih, yang sebelumnya telah dibebankan juga kepada empat terdakwa. Tiga terdakwa telah inkrah dan 1 dalam upaya hukum banding.

Selain membebankan kerugian keuangan negara kepada empat orang terpidana dalam kasus PON jilid 1, terdapat kerugian negara yang harus ditanggung oleh Ketua Harian BP PON Papua, Yunus Wonda.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

7 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

8 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

8 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

9 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

9 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

10 hours ago