

Usman Pakasi (Foto: Narasumber for Cepos)
Akademisi Sebut Ratusan Triliun Namun Belum Ada Lompatan Berarti
JAYAPURA – Perhatian pemerintah pusat (Indonesia) untuk Provinsi Papua tidak main-main, terbukti dalam beberapa tahun terakhir, Papua terus mendapatkan suntikan dana dari pemerintah pusat. Jumlahnya tidak main-main. Dikutip dari laman Pemprov Papua (papua.go.id) terakhir, pada Juni 2025 provinsi Papua mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 100 milyar.
Sementara penyampaian Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka bahwa Papua dalam dua tahun terakhir atau dari tahun 2022 – 2024 telah digelontorkan anggaran Rp 190 triliun lebih. Meski angka ini masih bisa dipertanyakan karena diprediksi untuk seluruh tanah Papua namun yang jelas ada dana besar yang sudah diberikan selama ini.
Menangapi itu, Dosen Ilmu Pemerintah Universitas Yapis Papua (UNIYAP) Usman Pakasi mengatakan bahwa, bantuan yang dimaksudkan pemerintah pusat untuk Papua bertujuan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, namun kenyataan masih ditemukan masyarakat Papua yang hidup jauh dari kata layak.
“Pada dasarnya program bantuan dari kepada masyarakat Papua baik melalui otonomi khusus dan berbagai program bantuan sosial lainnya dimaksudkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua,” kata Usman Pakasi kepada Cenderawasih Pos, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/10).
Menurut Thomas, pandangan yang disampaikan Komnas HAM merupakan isu yang sangat penting dan krusial dalam…
Dan kali ini bukan menjadi hal mengejutkan jika PDIP menolak program pemerintah pusat yakni Makan…
Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…
Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…
Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…
Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…