Selain itu, bagaimana kewenangan khusus diimplementasikan secara nyata, bagaimana kelembagaan daerah didesain untuk mendukungnya, dan bagaimana keuangan khusus diarahkan agar benar-benar memberdayakan masyarakat.
Terangnya, selama prinsip kekhususan itu belum benar-benar terinternalisasi dalam praktik kebijakan maupun tata kelola kelembagaan, Papua akan tetap menghadapi paradoks pembangunan, yakni; alokasi dana yang besar belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Bupati Keerom, Piter Gusbager, mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar euforia perhelatan Piala Dunia 2026 tidak…
SMA YPPK Asisi Sentani masih membuka pendaftaran peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027 karena kuota…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Jayapura, Samuel Telenggen, menilai…
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang, mengatakan penyidikan perkara ini telah…
Ketua Panitia Penerimaan SMP Negeri 2 Merauke, Evie S. Tethool mengatakan pendaftaran dibuka selama tiga…
Dokumen LHP BPK RI tersebut diserahkan Staf ahli BPK Bidang Manajemen Resiko, Dr. Heri Subowo…