

MIMIKA – Seorang pelaku tindak pidana kesehatan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah berinisial HI (37) ditangkap polisi. Yang bersangkutan ditangkap atas dugaan pengedaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Mimika. HI ditangkap Kamis (6/11) sekitar pukul 08.30 WIT, di Bengkel Motor Alvan Cebong, Jalan Hassanudin sekitaran Irigasi, Distrik Wania, Mimika.
Dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Kamis sore, Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona membenarkan penangkapan tersebut.
“Sat Resnarkoba Polres Mimika terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat di Kabupaten Mimika,” kata Iptu Hempy.
Iptu Hempy menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran obat keras di sekitar Jalan Hassanudin sekitaran Irigasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin Ipda Heri Setiabudi, segera melakukan pemantauan di lokasi.
Page: 1 2
Keberadaan jenazah Nahkoda KMN Sardi Utama bernama Ahir yang sehari-harinya dipanggil Rizal belum jelas. Nahkoda…
Pikiran melayang ke mana-mana padahal kamu sudah mencoba fokus. Menyalahkan diri sendiri malas, tidak disiplin,…
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga membuat laporan yang diwakili oleh Relawan Teras Peduli ke…
Menurut Thomas, pandangan yang disampaikan Komnas HAM merupakan isu yang sangat penting dan krusial dalam…
Pertama, Easy Pose. Mulailah sesi Anda dengan pose ini untuk melatih pernapasan diafragma yang dalam.…
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG)…